💬 “Kami memberikan pemangkasan hingga 100% untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002–2019, serta diskon 50% untuk tahun ketetapan 2020–2024,” ujar Marhaen, Senin (3/11/2025).
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib melunasi tagihan PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu. Setelah itu, diskon akan otomatis diterapkan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya PBB-P2, Pemkot Palembang juga menghapuskan denda untuk 10 sektor pajak daerah lainnya, termasuk BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, pajak MBLB, hingga PBJT atas berbagai jasa dan hiburan.
💬 “Ini kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda,” tambah Marhaen.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Palembang bekerja sama dengan berbagai kanal seperti Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan OnPAYS.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot meningkatkan kesadaran membayar pajak serta mengoptimalkan PAD menjelang akhir tahun.
💡 “Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi pajak tanpa denda. Bayar pajak sekarang, wujudkan Palembang yang lebih maju dan tertib pajak!”
Marhaen menegaskan, pemutihan pajak daerah ini merupakan langkah strategis Pemkot Palembang untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memperkuat PAD.
Baca juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax
“Momentum akhir tahun ini kami jadikan ajang bersama untuk menuntaskan kewajiban pajak. Yuk, bayar pajak tanpa beban demi Palembang yang lebih maju,” ujarnya, dilansir dari RadarBahtera.com.
