website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Magang Batch I di Kemenko Perekonomian Dimulai, Uang Saku Peserta Bebas PPh 21

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
September 28, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Program magang nasional dan pelatihan vokasi 2026 yang digulirkan pemerintah menyasar 150.000 lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka angkatan pertama (batch I) program pemagangan di lingkungan kementeriannya pada Senin (10/8/2026).

Menurut Airlangga, program ini dirancang untuk menambah kompetensi dan pengalaman kerja nyata anak muda, sekaligus mematangkan kesiapan mereka menghadapi pasar kerja yang cepat berubah. Pemerintah juga berharap program ini menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Airlangga menjelaskan, para peserta berasal dari beragam disiplin ilmu dan sudah melewati seleksi ketat. Seleksi itu dimaksudkan untuk memastikan kompetensi, potensi, dan kesiapan peserta cocok dengan kebutuhan program.

101 lulusan S1 magang di Kemenko Perekonomian

Pada batch I/2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima 101 peserta lulusan strata satu (S1) dari berbagai perguruan tinggi. Mereka akan magang selama enam bulan.

Selama masa itu, peserta diharapkan mengasah kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, bekerja dalam tim, dan berkolaborasi dengan unit-unit kerja di Kemenko Perekonomian. Airlangga juga menekankan pentingnya menjaga integritas selama bertugas.

Ia meminta para mentor mendampingi peserta secara optimal, supaya mereka memahami utuh alur perumusan kebijakan publik dan kebijakan ekonomi nasional. Peserta tidak hanya mempelajari proses penyusunan regulasi, tetapi juga dilibatkan langsung dalam pekerjaan nyata, seperti:

  • analisis kebijakan ekonomi;
  • koordinasi lintas kementerian/lembaga dan dengan pelaku usaha;
  • pelaksanaan konsultasi publik.

Airlangga mengaitkan program ini dengan visi Generasi Emas 2045. Ia menyebut para peserta sebagai calon pemimpin Indonesia. Dengan bekal sekitar 20 tahun pengalaman kerja ke depan, ia yakin merekalah yang akan mengawal Indonesia mencapai cita-cita Indonesia Emas pada 2045.

Baca Juga:
Stimulus Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS, hingga Subsidi Ojol

Uang saku, BPJS, dan PPh 21 ditanggung pemerintah

Setiap peserta magang nasional menerima uang saku bulanan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi penempatannya. Peserta juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Di sisi pajak, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 peserta (PPh 21 DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. PMK ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026. Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

PPh 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta yang berupa:

  1. bantuan pemerintah untuk program magang dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar atau terutang oleh pemerintah;
  3. penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayar atau terutang oleh pemerintah kepada peserta.

Untuk memperoleh fasilitas ini, peserta harus memenuhi tiga syarat:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. terdaftar sebagai peserta sesuai pedoman bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi;
  3. tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.

Karena pajaknya ditanggung pemerintah, uang saku diterima peserta secara utuh tanpa potongan PPh 21. Pemberi uang saku tetap melaporkannya dalam bukti potong dengan kode objek pajak 21-100-16, yaitu imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Sumber: Kemenko Perekonomian: siaran pers HM.02.04/260/SET.M.EKON.3/08/2026; CNBC Indonesia; JDIH Kemenkeu: PMK 6/2026; DJP: fasilitas bebas PPh 21 program magang; Kemnaker.

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version