Program magang nasional dan pelatihan vokasi 2026 yang digulirkan pemerintah menyasar 150.000 lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka angkatan pertama (batch I) program pemagangan di lingkungan kementeriannya pada Senin (10/8/2026).
Menurut Airlangga, program ini dirancang untuk menambah kompetensi dan pengalaman kerja nyata anak muda, sekaligus mematangkan kesiapan mereka menghadapi pasar kerja yang cepat berubah. Pemerintah juga berharap program ini menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Airlangga menjelaskan, para peserta berasal dari beragam disiplin ilmu dan sudah melewati seleksi ketat. Seleksi itu dimaksudkan untuk memastikan kompetensi, potensi, dan kesiapan peserta cocok dengan kebutuhan program.
101 lulusan S1 magang di Kemenko Perekonomian
Pada batch I/2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima 101 peserta lulusan strata satu (S1) dari berbagai perguruan tinggi. Mereka akan magang selama enam bulan.
Selama masa itu, peserta diharapkan mengasah kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, bekerja dalam tim, dan berkolaborasi dengan unit-unit kerja di Kemenko Perekonomian. Airlangga juga menekankan pentingnya menjaga integritas selama bertugas.
Ia meminta para mentor mendampingi peserta secara optimal, supaya mereka memahami utuh alur perumusan kebijakan publik dan kebijakan ekonomi nasional. Peserta tidak hanya mempelajari proses penyusunan regulasi, tetapi juga dilibatkan langsung dalam pekerjaan nyata, seperti:
- analisis kebijakan ekonomi;
- koordinasi lintas kementerian/lembaga dan dengan pelaku usaha;
- pelaksanaan konsultasi publik.
Airlangga mengaitkan program ini dengan visi Generasi Emas 2045. Ia menyebut para peserta sebagai calon pemimpin Indonesia. Dengan bekal sekitar 20 tahun pengalaman kerja ke depan, ia yakin merekalah yang akan mengawal Indonesia mencapai cita-cita Indonesia Emas pada 2045.
Uang saku, BPJS, dan PPh 21 ditanggung pemerintah
Setiap peserta magang nasional menerima uang saku bulanan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi penempatannya. Peserta juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Di sisi pajak, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 peserta (PPh 21 DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. PMK ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026. Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.
PPh 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta yang berupa:
- bantuan pemerintah untuk program magang dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
- iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar atau terutang oleh pemerintah;
- penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayar atau terutang oleh pemerintah kepada peserta.
Untuk memperoleh fasilitas ini, peserta harus memenuhi tiga syarat:
- memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
- terdaftar sebagai peserta sesuai pedoman bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi;
- tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.
Karena pajaknya ditanggung pemerintah, uang saku diterima peserta secara utuh tanpa potongan PPh 21. Pemberi uang saku tetap melaporkannya dalam bukti potong dengan kode objek pajak 21-100-16, yaitu imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Sumber: Kemenko Perekonomian: siaran pers HM.02.04/260/SET.M.EKON.3/08/2026; CNBC Indonesia; JDIH Kemenkeu: PMK 6/2026; DJP: fasilitas bebas PPh 21 program magang; Kemnaker.
