website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 15 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan 3 strategi untuk memperkuat local taxing power dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah atau RKP 2027.

Perbaikan local taxing power dinilai sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dalam konteks ini, pemerintah daerah didorong agar memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam menggali pendapatan asli daerah, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Bappenas menegaskan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah perlu dilakukan melalui peningkatan pendapatan daerah. Dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan.

“Penguatan kapasitas fiskal daerah dilakukan melalui peningkatan pendapatan daerah atau local taxing power,” tulis Bappenas dalam Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Tiga Strategi Penguatan Pajak Daerah

Bappenas memaparkan bahwa peningkatan local taxing power dapat dilakukan melalui 3 strategi utama. Pertama, percepatan dan perluasan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Digitalisasi sistem perpajakan daerah menjadi penting karena dapat membantu pemerintah daerah memperbaiki proses administrasi, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan akurasi data penerimaan. Dengan sistem yang lebih digital, pemungutan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Kedua, Bappenas mendorong pengembangan potensi ekonomi dan daya saing daerah. Strategi ini berkaitan dengan upaya daerah menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, memperkuat sektor unggulan, dan membuka ruang penerimaan daerah secara lebih berkelanjutan.

Ketiga, pemerintah mendorong pertukaran dan integrasi data di antara instansi pusat dan daerah. Integrasi data diperlukan agar kebijakan fiskal daerah dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih lengkap, sekaligus membantu pemerintah daerah memetakan potensi pajak dan retribusi secara lebih akurat.

Baca Juga: Tandai Sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya

Insentif Pajak Daerah Perlu Lebih Terarah

Di sisi lain, Bappenas juga menyoroti perlunya penguatan arah kebijakan insentif pajak dan retribusi daerah. Insentif tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional.

Dengan demikian, insentif pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi sebagai keringanan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong aktivitas ekonomi yang memiliki dampak lebih luas bagi daerah.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat dalam merancang kebijakan fiskal. Insentif perlu diberikan secara selektif agar tetap mendukung investasi dan sektor unggulan tanpa menggerus kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan.

Target Local Taxing Power dalam RPJMN

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2024-2029, local taxing power ditargetkan mencapai 2,9% pada 2029. Namun, data pada 2023 menunjukkan capaian local taxing power baru berada pada level 1,32%.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemampuan pemungutan pajak daerah. Bappenas menilai kondisi local taxing power yang rendah menggambarkan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri dalam memungut pajak daerah untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.

Rendahnya kemampuan fiskal daerah juga dapat memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan. Karena itu, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan nasional ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemda Diminta Tidak Sekadar Menaikkan Tarif

Pada acara Rakorbangpus 2026 untuk Penyusunan RKP 2027, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sempat mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menaikkan tarif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Menurut Bima, upaya peningkatan pendapatan daerah sebaiknya dilakukan melalui inovasi. Pemerintah daerah dapat mencari cara baru untuk meningkatkan penerimaan, termasuk dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah, tanpa langsung membebani masyarakat atau pelaku usaha melalui kenaikan tarif.

“Ada beberapa daerah yang ternyata angka-angkanya impresif. Yang lain ngeluh, tapi beberapa daerah ini malah mencatatkan PAD yang cukup signifikan naiknya karena ada kreasi-kreasinya pada parkir, iklan. Enggak naikin pajak,” ujar Bima.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Beberapa daerah dinilai mampu mencatatkan kenaikan PAD secara signifikan melalui kreativitas pengelolaan potensi daerah, seperti sektor parkir dan iklan.

Baca Juga: Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Creative Financing Jadi Alternatif Daerah

Dengan keterbatasan fiskal daerah, Bima juga menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan creative financing. Melalui skema ini, daerah didorong mencari sumber pembiayaan alternatif agar pelaksanaan program pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Creative financing dapat dipahami sebagai upaya mencari model pembiayaan yang lebih inovatif, tetap sesuai aturan, dan mampu mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Pendekatan ini menjadi relevan ketika ruang fiskal daerah terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.

Melalui 3 strategi penguatan local taxing power, yaitu digitalisasi perpajakan daerah, pengembangan potensi ekonomi dan daya saing daerah, serta integrasi data pusat dan daerah, Bappenas mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal secara lebih terukur.

Ke depan, keberhasilan penguatan kapasitas fiskal daerah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memungut pajak, tetapi juga oleh kualitas data, inovasi kebijakan, efektivitas administrasi, dan kemampuan daerah mengelola potensi ekonominya sendiri.

Sumber Terkait:

  • Kementerian PPN/Bappenas
  • Kementerian Dalam Negeri
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Recent News

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version