website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 14 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tandai sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Tandai sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengusaha kena pajak atau PKP perlu lebih berhati-hati saat menggunakan tombol tandai sebagai tidak valid pada faktur pajak masukan di Coretax. Fitur tersebut tidak boleh dipahami sebagai tombol untuk menolak permintaan pembatalan faktur pajak dari penjual.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjelaskan tombol tersebut digunakan apabila PKP tidak merasa melakukan transaksi yang tercantum dalam faktur pajak masukan. Fitur ini juga dapat dipakai jika dokumen faktur pajak masukan yang muncul tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Dengan kata lain, tombol tersebut lebih berkaitan dengan validitas transaksi atau kesesuaian dokumen faktur pajak masukan, bukan sebagai sarana untuk menolak pembatalan faktur pajak yang diajukan oleh pihak penjual.

“Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih ‘tandai tidak valid’,” jelas Kring Pajak DJP melalui media sosial X, dikutip pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Baca Juga: Syarat Restitusi Dipercepat PPh Badan, Omzet Maksimal Rp50 Miliar

Dipakai untuk Transaksi Fiktif atau Tidak Sesuai

Selaras dengan penjelasan Kring Pajak, penyuluh DJP menyampaikan tombol tandai sebagai tidak valid digunakan apabila transaksi yang muncul memang bersifat fiktif atau tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

Selain itu, fitur tersebut juga dapat digunakan oleh instansi pemerintah atas faktur yang belum selesai proses Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. Dalam konteks ini, penggunaan tombol tersebut harus melihat kondisi faktur dan transaksi secara tepat.

Karena itu, PKP pembeli perlu memahami fungsi tombol tersebut sebelum mengambil tindakan di Coretax. Kesalahan memahami fungsi tombol dapat menimbulkan konsekuensi administratif, khususnya apabila faktur pajak masukan tersebut sebelumnya sudah dikreditkan.

Bukan Tombol untuk Menolak Pembatalan Faktur

Hal yang perlu menjadi perhatian utama adalah ketika PKP pembeli menerima notifikasi permintaan pembatalan faktur pajak masukan dari penjual. Situasi ini dapat terjadi terhadap faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli.

Apabila PKP pembeli tidak setuju dengan permintaan pembatalan faktur pajak tersebut, penyuluh DJP menegaskan tindakan yang tepat bukan dengan mengeklik tombol tandai sebagai tidak valid.

“Banyak yang mengira tombol ‘Tandai Tidak Valid’ berarti ‘menolak’ pembatalan faktur. Padahal bukan,” tegas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax.

Penegasan tersebut penting karena masih terdapat pemahaman yang keliru di kalangan wajib pajak. Sebagian PKP pembeli menganggap tombol tersebut dapat digunakan untuk menolak pembatalan faktur, padahal fungsi yang dimaksud tidak demikian.

Baca Juga: Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Ada Risiko Status Faktur Berubah

Penyuluh DJP menjelaskan terdapat risiko apabila tombol tandai sebagai tidak valid diklik dalam konteks permintaan pembatalan faktur pajak. Salah satu risikonya adalah status faktur pajak yang sudah berstatus Credited dapat kembali menjadi Approved.

Kondisi tersebut justru dapat membuka celah bagi PKP penjual untuk melakukan pembatalan faktur secara sepihak tanpa perlu persetujuan pembeli lagi. Hal ini menjadi krusial terutama apabila faktur pajak masukan tersebut sudah digunakan sebagai pajak masukan yang dikreditkan.

Apabila faktur pajak yang sudah dikreditkan kemudian dibatalkan, PKP pembeli berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Pembetulan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi kurang bayar apabila pajak masukan yang sebelumnya dikreditkan menjadi tidak dapat dipertahankan.

PKP Pembeli Disarankan Berkoordinasi dengan Penjual

Untuk menghindari risiko tersebut, penyuluh DJP menekankan agar PKP pembeli tidak menekan tombol tandai sebagai tidak valid apabila tidak setuju dengan pembatalan faktur dari penjual. PKP pembeli juga tidak disarankan langsung mengklik tombol “Setuju”.

Langkah yang disarankan adalah mengabaikan terlebih dahulu notifikasi pembatalan tersebut dan melakukan koordinasi langsung dengan penjual. Koordinasi diperlukan untuk memastikan kebenaran alasan pembatalan yang diajukan oleh pihak penjual.

“PKP Pembeli patikan kebenaran alasan pembatalan melalui komunikasi langsung dengan penjual yang memicu permintaan pembatalan sebelum mengambil tindakan di Coretax. Ingat: ‘Tandai sebagai Tidak Valid’ bukan untuk menolak pembatalan faktur,” jelas penyuluh DJP.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa keputusan dalam Coretax perlu dilakukan secara hati-hati. Terlebih, tindakan yang terlihat sederhana seperti menekan tombol tertentu dapat berdampak pada status faktur pajak dan posisi administrasi PPN PKP pembeli.

Baca Juga: DJP Belum Revisi Batas PTKP yang Berlaku 1 Dekade

Pahami Fungsi Tombol Sebelum Mengambil Tindakan

Dalam penggunaan Coretax, PKP pembeli perlu membedakan antara faktur pajak yang memang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan faktur pajak yang sedang diajukan pembatalannya oleh penjual.

Jika faktur pajak masukan benar-benar tidak seharusnya ada, tidak sesuai transaksi, atau berkaitan dengan transaksi yang tidak sebenarnya, tombol tandai sebagai tidak valid dapat digunakan sesuai penjelasan DJP.

Namun, jika persoalannya adalah permintaan pembatalan faktur pajak dari penjual dan PKP pembeli tidak setuju dengan pembatalan tersebut, tindakan yang disarankan bukan menekan tombol tersebut. PKP pembeli perlu memastikan terlebih dahulu alasan pembatalan melalui komunikasi langsung dengan penjual.

Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Baca Juga: PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Genjot Belanja Negara Guna Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Genjot Belanja Negara Guna Jaga Pertumbuhan Ekonomi

May 14, 2026
Tandai sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya

Tandai sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya

May 14, 2026
Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya

Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya

May 14, 2026
Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026

Recent News

Pemerintah Genjot Belanja Negara Guna Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Genjot Belanja Negara Guna Jaga Pertumbuhan Ekonomi

May 14, 2026
Tandai sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya

Tandai sebagai Tidak Valid di Coretax, Ini Risikonya

May 14, 2026
Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya

Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya

May 14, 2026
Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

May 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version