website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat tengah menggodok rencana untuk memberikan pelonggaran atau relaksasi terhadap porsi belanja pegawai Pemda yang saat ini masih banyak melampaui ambang batas regulasi. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), alokasi maksimal untuk pos belanja ini ditetapkan sebesar 30% dari total belanja APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa meskipun ketentuan tersebut dijadwalkan berlaku penuh pada tahun 2027 setelah masa transisi lima tahun, kenyataan di lapangan menunjukkan mayoritas pemerintah daerah masih kesulitan menekan angka tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan menggunakan mekanisme UU APBN sebagai payung hukum untuk memberikan relaksasi.

Baca Juga: Tepis Isu Lesu, Airlangga Yakin Sederet Stimulus Lebaran 2026 Bakal Kerek Daya Beli

Tito menegaskan para kepala daerah tidak perlu merasa cemas terhadap sanksi atau hambatan administratif akibat postur anggaran yang belum ideal tersebut. Pemerintah mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori, di mana undang-undang yang terbit belakangan akan menjadi acuan utama dalam memberikan kepastian hukum bagi daerah.

“Kami menggunakan UU APBN, itu setara dengan UU HKPD. Undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” ujar Tito Karnavian, Sabtu (9/5/2026).

Realita Postur APBD: Mayoritas Daerah di Atas 30 Persen

Data yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menunjukkan tantangan besar dalam menata belanja pegawai Pemda. Dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 31 daerah atau sekitar 81,58% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%. Hanya 7 provinsi atau 18,42% yang sudah berhasil memenuhi standar UU HKPD.

Kondisi di tingkat kabupaten dan kota jauh lebih mengkhawatirkan. Sebanyak 390 kabupaten (93,98%) dan 92 kota (98,93%) tercatat masih mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 30% APBD. Di tingkat kota, tercatat hanya satu daerah atau sekitar 1,08% yang telah mencapai porsi di bawah batas maksimal tersebut.

Baca Juga: Ramadan Tiba, MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung

Bima Arya menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan realitas postur keuangan daerah yang membutuhkan pendampingan intensif. Jika aturan dipaksakan berlaku tanpa relaksasi, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik dan stabilitas ekonomi di daerah.

Sinergi Tiga Menteri dan Revisi UU APBN

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Mendagri Tito Karnavian segera melakukan rapat koordinasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kesepakatan yang dihasilkan mencakup perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai Pemda melalui revisi UU APBN.

Pemerintah pusat menjamin bahwa meskipun belanja pegawai di suatu daerah masih tinggi, program-program strategis untuk masyarakat akan tetap berjalan dengan dukungan fiskal dari pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan penataan sumber daya aparatur tetap selaras dengan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.

Baca Juga: Peringatan Fitch: Outlook Surat Utang RI Turun ke Negatif Akibat Lesunya Pajak

Meskipun ada kelonggaran, Kemendagri tetap akan melakukan pengawasan ketat dan menyisir anggaran daerah agar porsi belanja pegawai perlahan mengecil. Pemda yang saat ini memiliki porsi belanja pegawai hingga 50% akan terus didorong dan didampingi untuk melakukan realokasi secara proporsional demi efisiensi fiskal yang lebih baik.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version