MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengupayakan langkah berani dalam merombak kebijakan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fokus utamanya kali ini adalah menyasar kendaraan berpelat nomor luar daerah yang secara intensif beroperasi di wilayah NTB, namun selama ini belum memberikan kontribusi fiskal terhadap pendapatan daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menekankan bahwa kendaraan dengan identitas luar provinsi tersebut secara nyata menggunakan infrastruktur jalan raya yang dibangun dan dirawat menggunakan dana APBD NTB. Atas dasar tersebut, Pemprov menilai sudah sepatutnya ada mekanisme yang memungkinkan kendaraan tersebut menyetorkan pajaknya ke kas daerah setempat demi asas keadilan.
Upaya Lobi Kemendagri Demi Keadilan Pajak Kendaraan
Inisiatif untuk mengenakan pajak bagi kendaraan pelat luar ini sebenarnya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski usulan awal sempat menemui jalan terjal karena dianggap berisiko mencederai prinsip kesatuan dalam bingkai NKRI, Pemprov NTB menyatakan akan terus memperjuangkan formulasi yang tepat bagi daerah.
Baiq Nelly menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan keseimbangan anggaran pemeliharaan jalan. Banyak kendaraan berpelat kota besar seperti Jakarta atau Surabaya yang menetap dan beroperasi permanen di NTB, sehingga beban pemeliharaan jalan yang mereka timbulkan seharusnya dikompensasi melalui kontribusi pajak ke kas daerah NTB, bukan daerah asal pelat tersebut.
“Kendaraan pelat luar ini melintasi jalan raya di NTB yang biaya perawatannya ditanggung oleh kami. Secara logika, minimal ada pajak yang dibayarkan di sini untuk menjaga keseimbangan kondisi infrastruktur kita.”
— Baiq Nelly Yuniarti, Plt Kepala Bapenda NTB
Menuju Keadilan Distribusi Pajak Daerah
Urgensi kebijakan ini didasari oleh realitas lapangan di mana tingginya volume kendaraan pelat luar secara langsung mempercepat tingkat kerusakan jalan daerah. Namun, hal ini belum dibarengi dengan pertumbuhan penerimaan PKB yang setara akibat ketimpangan populasi kendaraan pelat luar yang terus meningkat di NTB. Oleh karena itu, Bapenda NTB berharap dukungan legislatif untuk mendorong regulasi baru yang mampu mengakomodasi distribusi pajak secara proporsional sesuai dengan lokasi operasional riil kendaraan di lapangan.
Jika usulan ini berhasil diimplementasikan, NTB akan menjadi pelopor dalam penataan sistem perpajakan lintas daerah yang lebih adil dan kompetitif. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini, terutama bagi para pemilik kendaraan berpelat luar yang telah menetap secara permanen di Nusa Tenggara Barat demi terwujudnya kemandirian pembangunan daerah.
