MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memperjuangkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, sasaran utamanya adalah kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang secara rutin beroperasi di wilayah NTB namun tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kendaraan pelat luar daerah tersebut menggunakan infrastruktur jalan raya yang dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran daerah NTB. Oleh karena itu, dianggap adil jika kendaraan tersebut turut menyetorkan pajaknya di provinsi setempat.
Upaya Lobi Kemendagri Demi Keadilan Pajak Kendaraan
Rencana pengenaan pajak bagi kendaraan pelat luar ini sebelumnya telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, usulan tersebut sempat mendapat penolakan karena dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meskipun demikian, Pemprov NTB menyatakan tidak akan menyerah. Baiq Nelly menekankan adanya aspek keadilan yang harus diperhatikan, mengingat banyaknya kendaraan berpelat Jakarta maupun Surabaya yang beroperasi secara permanen di NTB tanpa menyumbang pajak sedikitpun ke kas daerah NTB.
“Kendaraan pelat luar ini menggunakan jalan raya kita di NTB yang dipelihara oleh kita. Minimal, bayarlah pajaknya di sini demi keseimbangan pemeliharaan infrastruktur.”
— Baiq Nelly Yuniarti, Plt Kepala Bapenda NTB
Harapan Dukungan Legislatif dalam Memperjuangkan PKB
Guna memuluskan langkah ini, Bapenda NTB berharap mendapatkan dukungan penuh dari lembaga legislatif tingkat provinsi. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu meyakinkan Kemendagri bahwa kebijakan ini murni untuk kepentingan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perawatan fasilitas umum secara mandiri.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi dasar urgensi kebijakan ini:
- Beban Infrastruktur: Tingginya mobilitas kendaraan pelat luar mempercepat kerusakan jalan daerah.
- Ketimpangan Penerimaan: Data menunjukkan populasi kendaraan pelat luar (khususnya dari kota besar) di NTB meningkat signifikan.
- Sinergi Pusat-Daerah: Perlunya regulasi yang memungkinkan distribusi pajak yang lebih merata sesuai lokasi penggunaan kendaraan.
Jika usulan ini berhasil gol, NTB akan menjadi salah satu provinsi pionir yang menerapkan sistem perpajakan lintas daerah yang lebih kompetitif. Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan berpelat luar namun berdomisili tetap di Nusa Tenggara Barat.

