website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 12 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 12, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memperjuangkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, sasaran utamanya adalah kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang secara rutin beroperasi di wilayah NTB namun tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kendaraan pelat luar daerah tersebut menggunakan infrastruktur jalan raya yang dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran daerah NTB. Oleh karena itu, dianggap adil jika kendaraan tersebut turut menyetorkan pajaknya di provinsi setempat.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Gali Potensi Pajak dan Inovasi Digital

Upaya Lobi Kemendagri Demi Keadilan Pajak Kendaraan

Rencana pengenaan pajak bagi kendaraan pelat luar ini sebelumnya telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, usulan tersebut sempat mendapat penolakan karena dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun demikian, Pemprov NTB menyatakan tidak akan menyerah. Baiq Nelly menekankan adanya aspek keadilan yang harus diperhatikan, mengingat banyaknya kendaraan berpelat Jakarta maupun Surabaya yang beroperasi secara permanen di NTB tanpa menyumbang pajak sedikitpun ke kas daerah NTB.

“Kendaraan pelat luar ini menggunakan jalan raya kita di NTB yang dipelihara oleh kita. Minimal, bayarlah pajaknya di sini demi keseimbangan pemeliharaan infrastruktur.”

— Baiq Nelly Yuniarti, Plt Kepala Bapenda NTB

Harapan Dukungan Legislatif dalam Memperjuangkan PKB

Guna memuluskan langkah ini, Bapenda NTB berharap mendapatkan dukungan penuh dari lembaga legislatif tingkat provinsi. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu meyakinkan Kemendagri bahwa kebijakan ini murni untuk kepentingan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perawatan fasilitas umum secara mandiri.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi dasar urgensi kebijakan ini:

  • Beban Infrastruktur: Tingginya mobilitas kendaraan pelat luar mempercepat kerusakan jalan daerah.
  • Ketimpangan Penerimaan: Data menunjukkan populasi kendaraan pelat luar (khususnya dari kota besar) di NTB meningkat signifikan.
  • Sinergi Pusat-Daerah: Perlunya regulasi yang memungkinkan distribusi pajak yang lebih merata sesuai lokasi penggunaan kendaraan.

Baca Juga: Partai Konservatif Berjanji Hapus Pajak Karbon Sektor Industri

Jika usulan ini berhasil gol, NTB akan menjadi salah satu provinsi pionir yang menerapkan sistem perpajakan lintas daerah yang lebih kompetitif. Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan berpelat luar namun berdomisili tetap di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Industri Desak Inggris Dukung Pengeboran Gas Laut Utara

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi NTB
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version