website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 2, 2026
in Regional
0 0
0
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Penegakan hukum di sektor perpajakan nasional kini bergerak semakin agresif dan tanpa kompromi menyasar sektor industri strategis. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang secara resmi mengumumkan pembekuan total terhadap akses rekening perbankan milik sebuah korporasi besar di bidang energi, PT EFI. Langkah pembatasan finansial ini terpaksa diambil setelah wajib pajak badan tersebut dinilai mengabaikan tanggung jawab fundamentalnya kepada negara.

Baca Juga: Dongkrak Kas Daerah, Bupati Lucky Hakim Perkuat Alokasi Pajak dan DBH

Penyanderaan likuiditas korporasi ini dipicu oleh adanya tunggakan utang pajak sisa tahun anggaran 2023 yang mengendap hingga menembus estimasi angka Rp300 juta. Manuver represif yang diluncurkan otoritas fiskal ini merupakan bagian dari operasi penagihan aktif serentak yang dikoordinasikan secara terpadu di bawah komando Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, guna menyisir wajib pajak kakap yang diragukan iktikad baiknya.

“Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak.”

— Nanda Andito, Kasie Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang

Otoritas pajak menegaskan bahwa isolasi finansial ini bukanlah sebuah tindakan yang dijatuhkan secara instan tanpa dasar. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dipastikan telah melintasi seluruh rangkaian tahapan persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penerbitan Surat Paksa. Namun, karena tenggat waktu yang dialokasikan tidak kunjung membuahkan respons konkret dari manajemen PT EFI, tindakan pembekuan aset perbankan terpaksa digulirkan demi memulihkan hak keuangan negara.

Baca Juga: Gagal Pinjam Bank, Mengapa Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?

Secara yuridis, legalitas tindakan represif ini mengakar kuat pada Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Regulasi tersebut memandatkan kewenangan absolut bagi tim juru sita untuk menguasai secara hukum barang-barang milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan. Proses ini kini tengah dikembangkan ke tahap pelacakan aset bergerak yang mencakup penahanan armada kendaraan operasional, pembekuan deposito, saham, obligasi, hingga potensi penyitaan aset tidak bergerak seperti hamparan tanah dan bangunan pabrikasi energi milik perusahaan.

Sanksi Ekstrem Menanti: Jika tindakan pembekuan rekening korporasi ini tetap tidak diindahkan, Ditjen Pajak siap mengeskalasi instrumen hukum ke tingkat yang lebih ekstrem, berupa pencegahan bepergian ke luar negeri hingga penyanderaan fisik sementara (gijzeling).

Melalui tindakan penegakan hukum yang intensif dan terukur ini, negara mengirimkan sinyal tegas kepada ekosistem dunia usaha agar senantiasa menjaga sportivitas fiskal. Apabila dalam koridor waktu yang ditentukan PT EFI tetap gagal melunasi utang pokok beserta biaya penagihannya, seluruh aset yang tersita akan dilempar ke lantai lelang terbuka. Langkah radikal ini dipandang mutlak demi menegakkan marwah keadilan hukum serta melindungi jutaan wajib pajak patuh lainnya yang selama ini konsisten menopang postur APBN nasional.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version