JAKARTA – Kendala jaringan internet kerap menjadi momok bagi masyarakat yang ingin melaporkan kewajiban pajaknya. Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan terobosan baru bernama Coretax Form. Fitur ini dirancang khusus untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski sedang berada di wilayah susah sinyal.
“Coretax Form ini sebetulnya kami desain untuk membantu mereka yang sinyalnya kurang kuat. Kalau misalnya terkendala sinyal kurang baik, kita lakukan pengisian dulu. Baru setelah ada sinyal lagi, kita bisa submit.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP
Tiga Syarat Mutlak Penggunaan Coretax Form
Secara teknis, Coretax Form merupakan formulir elektronik berformat PDF yang bisa diunduh dan diisi tanpa koneksi internet (offline). Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua orang. Terdapat tiga kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak: memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas; menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk mengaksesnya, wajib pajak cukup masuk ke portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengeklik Coretax Form. Pastikan juga perangkat keras Anda sudah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi RC 20 agar formulir dapat dibuka dan diedit dengan lancar.
Sistem Otomatis dan Bukti Penerimaan
Keunggulan lain dari formulir PDF ini adalah hadirnya sistem prefilled. Artinya, sebagian besar data seperti identitas pribadi hingga bukti potong dari pihak pemberi kerja akan terisi otomatis berdasarkan basis data DJP. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat masih bisa mengeditnya secara manual. Setelah semua data dirasa valid, formulir tersebut tinggal diunggah (submit) kembali ke sistem saat perangkat sudah terhubung ke internet.
Harap Bersabar: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan pembaruan data di dashboard Coretax memerlukan waktu migrasi sistem, namun tanda terima tetap langsung masuk ke email terdaftar Anda.
DJP mengingatkan agar masyarakat tidak panik apabila formulir yang baru diunggah tidak langsung muncul di akun Coretax. Sistem memang membutuhkan sedikit jeda waktu untuk proses migrasi data. Sejak diluncurkan pada 24 Februari 2026 lalu, inovasi ini terbukti sangat membantu. Tercatat hingga Sabtu pagi (28/2/2026), sebanyak 633 dokumen SPT Tahunan telah sukses dilaporkan melalui jalur Coretax Form.
