Lapor SPT Sebelum Cuti! Layanan Tatap Muka DJP Tutup 18-24 Maret 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan perpajakan tatap muka selama periode libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 2026. Penutupan ini akan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP.

Momen libur panjang tahun ini bertepatan dengan detik-detik akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026. Oleh karena itu, otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk segera merampungkan kewajibannya agar ibadah dan momen berkumpul bersama keluarga tidak terbebani urusan administrasi.

“Kami kembali membuka layanan mulai 25 Maret 2026. Yuk, tuntaskan sekarang biar libur Lebaran jadi plong tanpa beban.”

Imbauan Resmi DJP Kemenkeu

Coretax Tetap Buka 24 Jam

Bagi Wajib Pajak yang masih membutuhkan panduan langsung atau asistensi dari petugas, sangat disarankan untuk segera mengunjungi kantor pajak terdekat sebelum loket fisik ditutup pada 18 Maret. Namun, bukan berarti pelaporan SPT terhenti total selama masa cuti bersama.

Masyarakat tetap dapat menuntaskan pelaporan pajaknya secara daring kapan saja melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila menemui kendala teknis atau membutuhkan petunjuk pengisian, DJP telah menyediakan tutorial lengkap yang bisa diakses publik melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.

Awas Modus Penipuan Catut Nama DJP

Waspada Penipuan: Selama masa libur, oknum tak bertanggung jawab kerap beraksi menggunakan WhatsApp atau email palsu yang mengatasnamakan pejabat pajak.

Seiring dengan padatnya aktivitas lapor pajak, DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk ekstra waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jangan pernah memercayai email tanpa domain resmi pajak.go.id atau pesan instan yang meminta data pribadi dan mentransfer sejumlah dana. Jika menemui hal mencurigakan, segera abaikan instruksinya dan lakukan konfirmasi ke layanan Kring Pajak 1500200.

Sebagai catatan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mewajibkan penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Jangan sampai terlambat, sebab denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta bagi WP Badan (batas lapor 30 April) siap menanti para penunggak lapor.


Exit mobile version