JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terbaru mengenai prosedur pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat PPN. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, otoritas secara spesifik mengatur mekanisme bagi Wajib Pajak (WP) yang mengantongi dua surat keputusan sekaligus dalam proses pelaporan pajaknya.
Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 19 PMK 28/2026 ini menyasar wajib pajak yang memiliki status ganda. Status tersebut mencakup Surat Keputusan (SK) Wajib Pajak Kriteria Tertentu serta SK Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Kehadiran aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum saat wajib pajak tersebut mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar melalui SPT Masa PPN.
Mekanisme Restitusi Berdasarkan Masa Pajak
Bagi wajib pajak yang berada dalam kondisi istimewa ini, tata cara pelaksanaan restitusi dipercepat PPN dibagi menjadi dua skema utama yang bergantung pada periode pelaporan. Pertama, untuk masa pajak selain akhir tahun buku, prosedurnya wajib mengikuti ketentuan PKP Berisiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 18 PMK 28/2026.
Kedua, khusus untuk masa pajak akhir tahun buku, proses restitusi dipercepat dilakukan mengikuti ketentuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Aturan teknis untuk poin kedua ini merujuk pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 PMK 28/2026. Pembagian ini mempertegas batasan tanggung jawab dan prosedur yang harus ditempuh oleh wajib pajak agar hak atas kelebihan bayar pajak dapat diproses dengan tepat.
“Dalam hal wajib pajak dengan kriteria tertentu yang juga merupakan PKP berisiko rendah menyampaikan SPT Masa PPN dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, maka prosedur disesuaikan dengan periode masa pajaknya,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 28/2026.
Sanksi Administratif dan Risiko Pemeriksaan
Meskipun mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan, wajib pajak tetap tidak lepas dari bayang-bayang pemeriksaan di kemudian hari. PMK 28/2026 menegaskan bahwa otoritas pajak tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang telah diajukan permohonan restitusi dipercepat PPN tersebut.
Jika dalam hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi ini berlaku khususnya untuk restitusi pada masa pajak selain akhir tahun buku. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Beban bunga tersebut dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir hingga tanggal diterbitkannya SKPKB. Jangka waktu pengenaan sanksi dibatasi paling lama 24 bulan, di mana bagian dari bulan akan dihitung penuh sebagai satu bulan. Oleh karena itu, akurasi dalam pelaporan SPT tetap menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha agar terhindar dari sanksi yang memberatkan di masa mendatang.
