Lampung Terancam Gagal Penuhi Target Pajak Daerah 2025, PKB Jadi Sorotan

BANDAR LAMPUNG, PajakNow – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadapi tantangan berat dalam menghimpun penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2025. Dari target Rp2,9 triliun, realisasi diperkirakan hanya Rp2,13 triliun atau setara 73,49%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi menyatakan pihaknya masih berupaya keras untuk meningkatkan penerimaan menjelang akhir tahun.

“Kami terus bekerja secara maksimal dan berinovasi agar capaian sampai dengan akhir tahun dapat melampaui prognosis yang ada,” kata Slamet, Rabu (24/9/2025).

PKB Jadi Masalah Krusial

Kontribusi terbesar terhadap shortfall berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi penerimaan PKB diperkirakan hanya 42,2% dari target. Menurut Slamet, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama.

“Banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun. Selain itu, kendala administrasi dan kurang optimalnya pendataan wajib pajak membuat penerimaan PKB tidak maksimal,” jelasnya.

Fenomena serupa juga pernah terjadi di daerah lain, seperti kasus kebocoran pajak pertambangan di Kendal yang menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : miris pad tambang kendal diduga bocor rp89 miliar ternyata ini biang keroknya.

Sisi Positif: BBNKB dan PBBKB Surplus

Meskipun PKB tertekan, terdapat kabar baik dari jenis pajak lainnya. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diproyeksikan mampu mencapai 107,3% dari target, sedangkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) melampaui 105,6%.

Kenaikan ini didorong oleh tren konsumsi bahan bakar yang meningkat signifikan pada kuartal II dan III 2025, seiring dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang semakin pulih.

Pajak Lainnya Bervariasi

Beberapa jenis pajak daerah lainnya juga menunjukkan variasi dalam pencapaian target:

  • Pajak air permukaan (PAP) diproyeksikan hanya 94,87% dari target.

  • Pajak rokok diperkirakan mampu mencapai 100% target.

  • Pajak alat berat hanya akan mencapai 96,55%.

  • Opsem pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menjadi yang terendah dengan capaian 38,75%.

Kondisi ini menggambarkan adanya perbedaan karakteristik penerimaan antarjenis pajak daerah. Pajak yang bergantung pada kepatuhan individu seperti PKB lebih rentan, sementara pajak berbasis konsumsi cenderung lebih stabil.

Strategi Pemprov: Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Menanggapi tantangan tersebut, Pemprov Lampung menegaskan akan memperkuat strategi pemungutan pajak. Slamet mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, serta perbaikan basis data wajib pajak.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis agar target pendapatan daerah tercapai optimal. Basis data wajib pajak harus diperbarui agar potensi penerimaan bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Langkah serupa juga telah ditempuh oleh daerah lain. Misalnya, Sumatera Barat yang meluncurkan program pemutihan PKB berhasil meningkatkan setoran hingga Rp25 miliar berkat tingginya antusiasme masyarakat.

Baca Juga : pemutihan pkb di sumbar dongkrak setoran rp25 miliar antusiasme warga tinggi.

Implikasi ke Depan

Kegagalan mencapai target pajak daerah berpotensi menekan ruang fiskal Pemprov Lampung, terutama dalam pembiayaan program pembangunan. Oleh karena itu, perbaikan sistem pemungutan pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas utama.

Slamet menutup dengan optimisme, meski penuh tantangan, Lampung masih memiliki peluang untuk memperbaiki performa pajaknya.

Exit mobile version