website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menegaskan kewenangan otoritas pajak dalam menilai kembali penghasilan, pengurangan, hingga perlakuan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP sebagai respons atas pertanyaan warganet terkait praktik pemberian pinjaman tanpa bunga. Kewenangan ini dapat dijalankan apabila wajib pajak diketahui memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.

“Dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

— Kring Pajak, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Metode Penentuan Kewajaran Transaksi

Dalam melakukan penyesuaian tersebut, DJP menggunakan berbagai metode penilaian, antara lain metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, maupun metode lain yang sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dimanfaatkan untuk mengalihkan laba atau mengurangi kewajiban pajak secara tidak wajar.

Kriteria Hubungan Istimewa

Merujuk Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja, hubungan istimewa dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% pada wajib pajak lain, atau terdapat hubungan penyertaan minimal 25% pada dua atau lebih wajib pajak;
  2. Satu wajib pajak menguasai wajib pajak lain, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
  3. Terdapat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Baca Juga : Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman

Pinjaman Tanpa Bunga Masih Dimungkinkan

Kring Pajak juga menegaskan bahwa pinjaman tanpa bunga tetap dimungkinkan dalam ketentuan perpajakan, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Sesuai Pasal 12 PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan dari pihak lain;
  2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya;
  3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam kondisi merugi; dan
  4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga akan diperlakukan seolah-olah memiliki bunga dan dikenakan pajak berdasarkan tingkat suku bunga wajar.

Tingkat suku bunga wajar dimaksud adalah suku bunga yang lazim berlaku apabila transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.


Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Terima Notifikasi SO013? Kring Pajak Imbau WP Segera Perbarui Nomor HP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version