Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menegaskan kewenangan otoritas pajak dalam menilai kembali penghasilan, pengurangan, hingga perlakuan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP sebagai respons atas pertanyaan warganet terkait praktik pemberian pinjaman tanpa bunga. Kewenangan ini dapat dijalankan apabila wajib pajak diketahui memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.

“Dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

— Kring Pajak, Minggu (21/12/2025)

Metode Penentuan Kewajaran Transaksi

Dalam melakukan penyesuaian tersebut, DJP menggunakan berbagai metode penilaian, antara lain metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, maupun metode lain yang sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dimanfaatkan untuk mengalihkan laba atau mengurangi kewajiban pajak secara tidak wajar.

Kriteria Hubungan Istimewa

Merujuk Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja, hubungan istimewa dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% pada wajib pajak lain, atau terdapat hubungan penyertaan minimal 25% pada dua atau lebih wajib pajak;
  2. Satu wajib pajak menguasai wajib pajak lain, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
  3. Terdapat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pinjaman Tanpa Bunga Masih Dimungkinkan

Kring Pajak juga menegaskan bahwa pinjaman tanpa bunga tetap dimungkinkan dalam ketentuan perpajakan, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Sesuai Pasal 12 PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan dari pihak lain;
  2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya;
  3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam kondisi merugi; dan
  4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga akan diperlakukan seolah-olah memiliki bunga dan dikenakan pajak berdasarkan tingkat suku bunga wajar.

Tingkat suku bunga wajar dimaksud adalah suku bunga yang lazim berlaku apabila transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.


Exit mobile version