website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Madya Dua Tangerang Dipadati Wajib Pajak Usai Terbit KEP-55/PJ/2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Madya Dua Tangerang Dipadati Wajib Pajak Usai Terbit KEP-55/PJ/2026
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mencatat antusiasme tinggi dari masyarakat pasca diterbitkannya kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada 2 April 2026, sejumlah wajib pajak terpantau memadati kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026, yang memberikan dispensasi khusus sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Baca Juga: KPP Pratama Natar Jelaskan Kewajiban Pungut PPN kepada Bendahara BNN Lampung Selatan

Penghapusan Sanksi Denda SPT Hingga 30 April 2026

Melalui program relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun telah melewati batas waktu normal (akhir Maret). Pemerintah memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Petugas pajak di KPP Madya Dua Tangerang menyatakan siap memberikan asistensi langsung untuk memandu warga yang mengalami kesulitan teknis. “Kami mendorong wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT dengan benar dan memanfaatkan fasilitas bebas sanksi ini guna meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional,” ujar salah satu petugas pajak.

“Asistensi langsung diberikan agar proses pelaporan melalui sistem baru berjalan lancar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

— KPP Madya Dua Tangerang, Edukasi SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax System

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 ini sepenuhnya menggunakan Coretax System. Sebelum dapat melaporkan pajak, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

  • Aktivasi Akun: Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax masing-masing untuk mendapatkan akses penuh.
  • Akses Fitur Lapor: Setelah akun aktif, fitur “Lapor SPT” dapat langsung diakses secara online melalui laman resmi Coretax.
  • Verifikasi Data: Pastikan seluruh data penghasilan dan harta telah diinput secara benar sebelum melakukan pengiriman (submit).

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Meskipun terdapat relaksasi bagi orang pribadi, wajib pajak badan tetap diingatkan untuk mematuhi batas waktu pelaporan paling lambat pada akhir April. Sinergi antara kebijakan relaksasi dan kemudahan teknologi Coretax diharapkan dapat mendongkrak rasio kepatuhan pajak di tahun 2026 secara signifikan.

Baca Juga: Dewan Kota Redditch Setujui Kenaikan Pajak Daerah 2,99%

Sumber Informasi:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version