website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Pratama Natar Jelaskan Kewajiban Pungut PPN kepada Bendahara BNN Lampung Selatan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Pratama Natar Jelaskan Kewajiban Pungut PPN kepada Bendahara BNN Lampung Selatan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NATAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah guna memastikan administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Melalui kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan, petugas pajak memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pengeluaran.

Langkah ini penting mengingat bendahara instansi pemerintah memiliki peran strategis sebagai “perpanjangan tangan” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara dari belanja APBN maupun APBD.

Baca Juga: Harga Avtur Naik Mulai April 2026, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak dan Bea Masuk

Tanggung Jawab Bendahara Sebagai Pemungut Pajak (Wajib Pungut)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, bendahara pengeluaran ditunjuk secara sah sebagai pemungut pajak. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas setiap transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan dana negara.

Account Representative (AR) KPP Pratama Natar, Fajar Nugroho, menegaskan bahwa tugas bendahara tidak hanya berhenti pada pemungutan. “Bendahara wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa sesuai jangka waktu yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya pada Senin (6/4/2026).

“Kewajiban ini memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan anggaran daerah atau pusat tetap memberikan kontribusi balik bagi penerimaan negara secara tertib.”

— KPP Pratama Natar, Kunjungan Kerja BNN Lampung Selatan

Mekanisme Kode Faktur Pajak 02 untuk Rekanan Pemerintah

Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Anda Puspitarini, juga menjelaskan aspek administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi rekanan pemerintah. Sangat krusial bagi rekanan untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 02.

Kode “02” merupakan identitas resmi bahwa penyerahan barang atau jasa dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Hal ini harus disertai dengan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) saat menyampaikan tagihan kepada bendahara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Dewan Kota Redditch Setujui Kenaikan Pajak Daerah 2,99%

Kesalahan dalam penggunaan kode transaksi dapat menghambat proses administrasi dan pencairan anggaran. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan teknis di lapangan serta meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah.

Sumber Informasi:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • BNN Kabupaten Lampung Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version