website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 8, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NATAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah guna memastikan administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Melalui kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan, petugas pajak memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pengeluaran.

Langkah ini penting mengingat bendahara instansi pemerintah memiliki peran strategis sebagai “perpanjangan tangan” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara dari belanja APBN maupun APBD.

Baca Juga: Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Resmi Kerek Harga Avtur April 2026

Tanggung Jawab Bendahara Sebagai Pemungut Pajak (Wajib Pungut)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, bendahara pengeluaran ditunjuk secara sah sebagai pemungut pajak. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas setiap transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan dana negara.

Account Representative (AR) KPP Pratama Natar, Fajar Nugroho, menegaskan bahwa tugas bendahara tidak hanya berhenti pada pemungutan. “Bendahara wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa sesuai jangka waktu yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya pada Senin (6/4/2026).

“Kewajiban ini memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan anggaran daerah atau pusat tetap memberikan kontribusi balik bagi penerimaan negara secara tertib.”

— KPP Pratama Natar, Kunjungan Kerja BNN Lampung Selatan

Mekanisme Kode Faktur Pajak 02 untuk Rekanan Pemerintah

Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Anda Puspitarini, juga menjelaskan aspek administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi rekanan pemerintah. Sangat krusial bagi rekanan untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 02.

Kode “02” merupakan identitas resmi bahwa penyerahan barang atau jasa dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Hal ini harus disertai dengan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) saat menyampaikan tagihan kepada bendahara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Dewan Kota Redditch Setujui Kenaikan Pajak Daerah 2,99%

Kesalahan dalam penggunaan kode transaksi dapat menghambat proses administrasi dan pencairan anggaran. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan teknis di lapangan serta meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Urgensi UU Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Sumber Informasi:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • BNN Kabupaten Lampung Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version