website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kabar baik bagi peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menerbitkan sertifikat kelulusan untuk Periode II/2025 dan mengirimkannya langsung ke alamat email masing-masing peserta yang dinyatakan lulus.

Cara Mengakses Sertifikat

Peserta yang lulus akan menerima email resmi berisi tautan untuk mengunduh sertifikat. KP3SKP juga melampirkan legalisasi sertifikat yang dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak.

“Jika terdapat kendala terkait sertifikat kelulusan, peserta dapat menyampaikan melalui email ke uskp@kemenkeu.go.id.”

— KP3SKP

Langkah-langkah cepat

  1. Periksa inbox email yang terdaftar saat pendaftaran USKP.
  2. Cari email dari KP3SKP/Kementerian Keuangan yang berisi tautan unduhan sertifikat.
  3. Unduh file sertifikat dan legalisasi yang dilampirkan.
  4. Simpan salinan digital dan cetak bila diperlukan untuk pengurusan izin praktik.
  5. Jika tidak menemukan email, cek folder spam atau promotions.
  6. Masih bermasalah? Hubungi uskp@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan nama, NIK, nomor peserta, dan tingkat ujian.

Hasil Kelulusan & Jadwal Ujian

USKP Periode II/2025 diselenggarakan pada 19–21 Agustus 2025 untuk peserta baru tingkat A dan B. Rincian hasil:

TingkatPesertaLulusPersentase Lulus
A1.999417≈ 20,9%
B70038≈ 5,4%
Total2.699455≈ 16,9%

Angka kelulusan ini menjadi catatan penting agar peserta memperkuat strategi belajar, terutama pada materi dengan tingkat kegagalan tinggi.

Baca Juga

  • Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli
  • Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Kesempatan Mengulang & Opsi Peserta

  • Mengulang sebagian: Peserta yang dinyatakan mengulang dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai mata ujian yang belum lulus.
  • Daftar baru: Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti USKP berikutnya sebagai peserta baru.

KP3SKP menegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025 bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Panduan Singkat Melegalisasi & Mengurus Izin Praktik

  1. Siapkan sertifikat kelulusan dan legalisasi yang diterbitkan KP3SKP.
  2. Lengkapi dokumen administratif lain sesuai ketentuan organisasi profesi/otoritas terkait.
  3. Ajukan permohonan izin praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Legalitas dokumen dari KP3SKP mempermudah proses verifikasi saat pengajuan izin praktik konsultan pajak.

Tips Persiapan USKP Berikutnya

  • Buat study plan per kompetensi inti (ketentuan umum perpajakan, PPh, PPN, KUP/PPSP, etika profesi, praktik kasus).
  • Latihan soal tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi sistematis topik yang paling banyak salah.
  • Simulasi waktu pengerjaan agar ritme menjawab stabil saat ujian.
  • Kelompok belajar kecil untuk pembahasan kasus terapan.
  • Perbanyak mock test berbasis kasus sehingga terbiasa dengan pola soal analitis.

Informasi & Kontak Resmi

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  • Email KP3SKP: uskp@kemenkeu.go.id
Disclaimer: Informasi bersifat ringkasan dari pengumuman resmi KP3SKP. Rujuk selalu dokumen dan kanal resmi untuk ketentuan terbaru.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version