Aturan Kantor Konsultan Pajak Firma dalam PMK 55/2026

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengatur struktur dan penamaan kantor konsultan pajak firma serta kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengatur mulai dari jumlah konsultan pajak yang wajib mendirikan dan mengelola kantor, komposisi rekan, kepemimpinan, hingga tata cara penggunaan nama kantor konsultan pajak (KKP).

Merujuk Pasal 16 ayat (3) PMK 55/2026, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit dua konsultan pajak.

“Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma…wajib: a. didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak dan paling sedikit 2/3 dari seluruh rekan merupakan konsultan pajak; dan b. dipimpin oleh Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Minimal Dua Konsultan Pajak Harus Mengelola KKP

PMK 55/2026 menetapkan bahwa kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata maupun firma tidak dapat didirikan dan dikelola hanya oleh satu konsultan pajak.

Setidaknya terdapat dua orang konsultan pajak yang harus menjadi pihak yang mendirikan sekaligus mengelola KKP tersebut.

Selain persyaratan jumlah, aturan tersebut menetapkan bahwa paling sedikit dua pertiga dari seluruh rekan yang tergabung dalam persekutuan perdata atau firma harus merupakan konsultan pajak.

KKP tersebut juga wajib dipimpin oleh seorang konsultan pajak. Dengan demikian, PMK 55/2026 tidak hanya mengatur bentuk badan kerja sama, tetapi juga komposisi profesi di dalamnya.

Komposisi Rekan Wajib Dijaga Selama KKP Beroperasi

Persyaratan komposisi rekan tersebut tidak hanya harus dipenuhi ketika kantor konsultan pajak firma atau persekutuan perdata pertama kali didirikan.

PMK 55/2026 mewajibkan komposisi tersebut terus dijaga selama KKP menjalankan kegiatan usahanya.

Apabila KKP tidak memenuhi komposisi yang telah ditetapkan, kantor konsultan pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Ketentuan ini membuat perubahan susunan rekan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap KKP, terutama ketika terjadi perubahan akibat meninggal dunia atau pengunduran diri salah seorang rekan.

Komposisi Harus Dipulihkan Maksimal Enam Bulan

PMK 55/2026 juga mengantisipasi kondisi ketika salah seorang rekan meninggal dunia atau memutuskan mengundurkan diri dari KKP.

Apabila kondisi tersebut menyebabkan komposisi rekan tidak lagi memenuhi persyaratan, KKP wajib memenuhi kembali komposisinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas waktu untuk memulihkan komposisi tersebut adalah paling lama 6 bulan sejak tanggal meninggal dunia atau pengunduran diri rekan yang bersangkutan.

Artinya, KKP memiliki jangka waktu tertentu untuk melakukan penyesuaian susunan rekan agar kembali memenuhi ketentuan mengenai jumlah dan komposisi konsultan pajak.

Nama KKP Harus Menggunakan Nama Rekan

Selain mengatur struktur dan komposisi, PMK 55/2026 juga memberikan ketentuan khusus mengenai penamaan kantor konsultan pajak.

Mengacu Pasal 17 PMK 55/2026, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma wajib menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung dalam KKP tersebut.

Ketentuan tersebut membuat nama kantor berkaitan langsung dengan rekan yang menjadi bagian dari persekutuan perdata atau firma.

Apabila jumlah rekan dalam KKP lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rekan yang namanya dicantumkan dalam nama kantor, di belakang nama KKP wajib ditambahkan frasa “dan Rekan”.

Nama Konsultan yang Meninggal Masih Bisa Dipertahankan

PMK 55/2026 tetap memberikan ruang bagi KKP yang ingin mempertahankan nama seorang konsultan pajak yang telah meninggal dunia dalam nama kantor.

Namun, penggunaan nama tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan. KKP wajib memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris konsultan pajak yang bersangkutan.

Persetujuan ahli waris tersebut kemudian harus disahkan dengan akta notaris.

Proses pengesahan wajib dilakukan paling lama 6 bulan sejak konsultan pajak yang bersangkutan meninggal dunia.

Pelanggaran Ketentuan Nama Bisa Berujung Pencabutan Izin

Ketentuan mengenai penggunaan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia memiliki konsekuensi administratif apabila tidak dipenuhi.

Apabila KKP tetap menggunakan nama konsultan pajak yang telah meninggal tanpa memenuhi ketentuan persetujuan ahli waris dan pengesahan dengan akta notaris, kantor tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin KKP.

Sanksi tersebut berbeda dengan pelanggaran terhadap ketentuan komposisi rekan, yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Karena itu, baik struktur rekan maupun penamaan kantor konsultan pajak firma dan persekutuan perdata menjadi bagian yang perlu diperhatikan sejak pendirian hingga KKP menjalankan kegiatan usahanya.

PMK 55/2026 Perinci Struktur dan Identitas KKP

Secara keseluruhan, PMK 55/2026 memberikan aturan yang lebih terperinci mengenai pengelolaan KKP berbentuk persekutuan perdata dan firma.

KKP harus memastikan sedikitnya dua konsultan pajak terlibat dalam pendirian dan pengelolaan, paling sedikit dua pertiga rekan merupakan konsultan pajak, serta pimpinan kantor berasal dari profesi konsultan pajak.

Jika komposisi berubah akibat rekan meninggal atau mengundurkan diri, persyaratan tersebut harus kembali dipenuhi dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Pada sisi penamaan, nama KKP harus menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan dan dapat menggunakan frasa “dan Rekan” sesuai dengan komposisi nama yang dicantumkan. Sementara penggunaan nama konsultan yang telah meninggal memerlukan persetujuan ahli waris yang disahkan dengan akta notaris.

Exit mobile version