JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menggelar tax amnesty 2027. Selama dirinya menjabat sebagai menteri keuangan, Purbaya memastikan kebijakan pengampunan pajak tidak menjadi pilihan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perpajakan di masa lalu.
Alih-alih kembali memberikan pengampunan pajak, Purbaya memilih fokus membenahi sistem perpajakan agar proses pengumpulan pajak atau tax collection dapat berjalan lebih optimal ke depan.
“Saya pernah bilang selama saya jadi menteri keuangan, enggak ada tax amnesty. Jadi, enggak ada rencana tax amnesty,” ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Purbaya Soroti Risiko Tax Amnesty bagi Pegawai Pajak
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty tidak perlu kembali diadakan karena pelaksanaannya justru berpotensi merugikan atau membebani pegawai pajak.
Dalam kondisi tertentu, pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan dapat menghadapi sejumlah risiko, terutama ketika terdapat data perpajakan yang kurang jelas atau sulit diverifikasi. Purbaya mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat membuat pegawai pajak dilaporkan hingga harus menghadapi proses hukum.
“Sampai sekarang enggak ada rencana tax amnesty karena untuk saya itu merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan, kalau data masih enggak terlalu jelas, orang saya bisa dipanggil dan ada yang ditahan juga,” katanya.
Dengan mempertimbangkan risiko tersebut, Purbaya menilai pemerintah lebih baik tidak membuka kembali program pengampunan pajak untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang berasal dari masa lalu.
Pemerintah Pilih Benahi Sistem Pengumpulan Pajak
Sebagai pengganti tax amnesty 2027, Purbaya ingin pemerintah memusatkan perhatian pada pembenahan sejumlah aspek dalam sistem perpajakan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kinerja pegawai pajak, sistem administrasi perpajakan, serta kegiatan pengawasan. Pembenahan tersebut diharapkan membuat penerimaan pajak dapat dikumpulkan dengan lebih optimal.
“Jadi saya pikir kalau begitu risikonya di orang pajak, lebih baik enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini lebih ditujukan pada perbaikan pengumpulan penerimaan pajak daripada membuka kembali kesempatan pengampunan terhadap kewajiban perpajakan masa lalu.
Indonesia Pernah Dua Kali Jalankan Program Pengampunan
Tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan melalui mekanisme pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan.
Indonesia sebelumnya telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak dua kali. Program pertama adalah tax amnesty pada 2016.
Program pengampunan berikutnya dilaksanakan pada 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, yang juga kerap disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan PPS sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
PPS tersebut berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sementara itu, program pengampunan pajak sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dengan sikap pemerintah saat ini, Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty 2027 tidak masuk dalam rencana. Fokus pemerintah diarahkan pada pembenahan sistem administrasi, pengawasan, kinerja pegawai, serta pengumpulan pajak ke depan.
