website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Calon kuasa wajib pajak perlu bersiap menghadapi skema baru Uji Kompetensi Perpajakan. Soal ujiannya berbentuk pilihan ganda, seluruh mata uji dikerjakan sekaligus, dan peserta harus meraih minimal 60 pada skala 0–100 agar dinyatakan lulus.

Informasi itu dipaparkan Suyuti, Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan, pada Jumat (2/10/2026). Ia berbicara dalam sosialisasi daring yang tayang di kanal YouTube Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu Kementerian Keuangan.

Satu Kali Ujian, Batas Lulus 60, dan Jadwal hingga Desember

Peserta tidak menempuh ujian per mata uji. Semua materi diujikan dalam satu kesempatan, dengan nilai kelulusan 60 dari rentang 0 sampai 100.

Untuk tahun ini, pelaksanaannya menunggu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang terakhir. Setelah itu, menurut Suyuti, ujian bermekanisme baru digelar dari pertengahan Oktober sampai Desember 2026.

Baca Juga:
PP 20/2026 Pertahankan Omzet Rp500 Juta Tak Kena PPh bagi UMKM Orang Pribadi

Kode Etik Profesi Tak Lagi Diujikan di Tingkat A

Perubahan yang paling terlihat ada di Tingkat A, yang kini tidak memuat Kode Etik Profesi. Suyuti menjelaskan bahwa materi tersebut akan diujikan lewat Uji Profesi yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak.

Dengan keluarnya materi itu, Tingkat A tinggal terdiri dari 5 mata uji.

Perbandingan Mata Uji Tingkat A, B, dan C

Beban materi bertambah seiring naiknya tingkat: 5 mata uji di Tingkat A, 8 di Tingkat B, dan 10 di Tingkat C. Tabel berikut memuat pembagian materinya berdasarkan paparan Suyuti.

Mata UjiTingkat ATingkat BTingkat C
PPh OP dan SPT PPh OPYaYaYa
PPh Pot/PutYaYaYa
PPN dan SPT PPNYaYaYa
KUP, PPSP, dan Pengadilan PajakYaYaYa
Bea MeteraiYaYaYa
PPh Badan dan SPT PPh Badan–Ya–
Akuntansi Perpajakan–YaYa
PBB-P5L–YaYa
PPh Badan dan SPT PPh Badan (Badan Dalam Negeri)––Ya
PPh Badan dan SPT PPh Badan (Transaksi Internasional)––Ya
Pajak Internasional––Ya

Pada Tingkat C, materi PPh Badan dipecah menjadi dua mata uji, yaitu untuk badan dalam negeri dan untuk transaksi internasional.

Dasar Hukum dan Rincian Materi Selanjutnya

Syarat memiliki Surat Keterangan Kompetensi berlaku bagi dua golongan calon kuasa wajib pajak, yakni Pihak Lain dan konsultan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 menetapkan bahwa surat keterangan itu diperoleh setelah peserta mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan pada tingkat A, B, atau C.

Panitia akan memerinci materi ujian saat pengumuman resmi. Suyuti menyatakan cakupan materi dan submateri akan dilengkapi, sehingga calon peserta dapat belajar sesuai submateri yang ditentukan.

Baca Juga:
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026; paparan Suyuti dalam sosialisasi daring Uji Kompetensi Perpajakan di kanal YouTube Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu Kementerian Keuangan (Jumat, 2/10/2026).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version