website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Calon kuasa wajib pajak perlu bersiap menghadapi skema baru Uji Kompetensi Perpajakan. Soal ujiannya berbentuk pilihan ganda, seluruh mata uji dikerjakan sekaligus, dan peserta harus meraih minimal 60 pada skala 0–100 agar dinyatakan lulus.

Informasi itu dipaparkan Suyuti, Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan, pada Jumat (2/10/2026). Ia berbicara dalam sosialisasi daring yang tayang di kanal YouTube Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu Kementerian Keuangan.

Satu Kali Ujian, Batas Lulus 60, dan Jadwal hingga Desember

Peserta tidak menempuh ujian per mata uji. Semua materi diujikan dalam satu kesempatan, dengan nilai kelulusan 60 dari rentang 0 sampai 100.

Untuk tahun ini, pelaksanaannya menunggu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang terakhir. Setelah itu, menurut Suyuti, ujian bermekanisme baru digelar dari pertengahan Oktober sampai Desember 2026.

Baca Juga:
PP 20/2026 Pertahankan Omzet Rp500 Juta Tak Kena PPh bagi UMKM Orang Pribadi

Kode Etik Profesi Tak Lagi Diujikan di Tingkat A

Perubahan yang paling terlihat ada di Tingkat A, yang kini tidak memuat Kode Etik Profesi. Suyuti menjelaskan bahwa materi tersebut akan diujikan lewat Uji Profesi yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak.

Dengan keluarnya materi itu, Tingkat A tinggal terdiri dari 5 mata uji.

Perbandingan Mata Uji Tingkat A, B, dan C

Beban materi bertambah seiring naiknya tingkat: 5 mata uji di Tingkat A, 8 di Tingkat B, dan 10 di Tingkat C. Tabel berikut memuat pembagian materinya berdasarkan paparan Suyuti.

Mata UjiTingkat ATingkat BTingkat C
PPh OP dan SPT PPh OPYaYaYa
PPh Pot/PutYaYaYa
PPN dan SPT PPNYaYaYa
KUP, PPSP, dan Pengadilan PajakYaYaYa
Bea MeteraiYaYaYa
PPh Badan dan SPT PPh Badan–Ya–
Akuntansi Perpajakan–YaYa
PBB-P5L–YaYa
PPh Badan dan SPT PPh Badan (Badan Dalam Negeri)––Ya
PPh Badan dan SPT PPh Badan (Transaksi Internasional)––Ya
Pajak Internasional––Ya

Pada Tingkat C, materi PPh Badan dipecah menjadi dua mata uji, yaitu untuk badan dalam negeri dan untuk transaksi internasional.

Dasar Hukum dan Rincian Materi Selanjutnya

Syarat memiliki Surat Keterangan Kompetensi berlaku bagi dua golongan calon kuasa wajib pajak, yakni Pihak Lain dan konsultan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 menetapkan bahwa surat keterangan itu diperoleh setelah peserta mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan pada tingkat A, B, atau C.

Panitia akan memerinci materi ujian saat pengumuman resmi. Suyuti menyatakan cakupan materi dan submateri akan dilengkapi, sehingga calon peserta dapat belajar sesuai submateri yang ditentukan.

Baca Juga:
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026; paparan Suyuti dalam sosialisasi daring Uji Kompetensi Perpajakan di kanal YouTube Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu Kementerian Keuangan (Jumat, 2/10/2026).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version