website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 7, 2026
in Nasional
0 0
0
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus memperketat tata laksana perdagangan internasional komoditas andalan nasional demi mengamankan kedaulatan energi domestik. Paling anyar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan regulasi teknis yang mengunci daftar komoditas yang diawasi, sekaligus merilis aturan penataan pembatasan ekspor batu bara dalam rangka implementasi kebijakan ekspor satu pintu.

Langkah penertiban administratif tersebut disahkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026. Lewat regulasi fiskal ini, Kemenkeu menetapkan secara rigid 16 jenis komoditas emas hitam yang masuk dalam draf penataan pembatasan ekspor batu bara ke luar negeri, sebagaimana koridor ketentuannya telah diatur terlebih dahulu di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 (Permendag 15/2026).

Baca Juga: Tren 72 Bulan Berakhir, RI Alami Defisit Neraca Perdagangan

Koridor Pengawasan Lintas Kawasan Khusus Ekonomi

Penyusunan aturan ini ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi pabean terpadu sekaligus menutup celah kebocoran pelaporan transaksi ekspor SDA strategis. Pemerintah memandang klasifikasi jenis komoditas ini sangat krusial agar pengawasan regulasi pembatasan ekspor batu bara di lapangan memiliki standar kekuatan hukum yang pasti.

“Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara…,” bunyi amar Diktum Kedua KMK 31/MK/BC/2026, sebagaimana dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Perlu dicatat, pelaksanaan pembatasan ekspor batu bara ini tidak hanya berlaku pada pelabuhan umum, melainkan juga diperketat di berbagai wilayah khusus. Ditjen Bea dan Cukai dibekali mandat penuh untuk mengawasi pergerakan barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pengiriman logistik keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menuju luar daerah pabean.

KMK 31/MK/BC/2026 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 31 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Namun, beleid ini bersifat fleksibel; apabila regulasi induk yang mengatur tata cara restriksi dicabut dan pengawasan komoditas tersebut tidak lagi dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), maka aturan pembatasan ekspor batu bara dalam KMK ini otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: BPS: Laju Inflasi Juni 2026 Naik Menjadi 3,34%

Masa Transisi dan Mandat Ekspor Satu Pintu PT Danantara

Sebagai informasi latar belakang, pembenahan sistem logistik energi ini bermuara pada komitmen pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu yang dikomandoi langsung oleh BUMN ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pendirian badan usaha ini ditargetkan mampu mengonsolidasikan komoditas unggulan agar memiliki posisi tawar kuat di pasar global.

Pada fase masa transisi yang tengah berlangsung saat ini, PT DSI bertindak sebagai perantara tunggal (*sole intermediary*) resmi yang menjembatani seluruh transaksi pengapalan batubara, kelapa sawit (CPO), serta produk *ferro alloy*. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, integrasi niaga ini akan diposisikan penuh di bawah kendali penuh PT DSI selaku pemilik sah produk tunggal mulai tanggal 1 Januari 2027.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

July 7, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Dekatkan Layanan hingga Kelurahan, Banten Luncurkan Proyek Percontohan Pembayaran PKB

July 7, 2026
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

July 7, 2026
DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

July 7, 2026

Recent News

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

July 7, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Dekatkan Layanan hingga Kelurahan, Banten Luncurkan Proyek Percontohan Pembayaran PKB

July 7, 2026
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

July 7, 2026
DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

July 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version