Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

Low angle of extravagance store with cars in a row for sale

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% khusus selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2026.

Diskon tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB pada periode 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Namun demikian, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan melalui pembayaran secara elektronik.

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10%.”

— Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan meskipun berada dalam suasana libur Lebaran.

Hanya Berlaku untuk Pembayaran Digital

Untuk mendapatkan diskon tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital, seperti KiosK Samsat, aplikasi Sapawarga, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pemprov Jawa Barat juga menyediakan layanan informasi melalui aplikasi Sapawarga maupun Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038 untuk membantu masyarakat memperoleh informasi terkait program ini.

Kebijakan ini sekaligus mendorong penggunaan sistem pembayaran pajak berbasis digital yang dinilai lebih praktis, efisien, dan transparan.

Bagian dari Insentif Fiskal Daerah

Pemberian diskon PKB tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pokok pajak maupun sanksi administrasi.

Setiap kebijakan insentif fiskal harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah serta diberitahukan kepada DPRD dengan disertai pertimbangan yang jelas.

Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan diskon ini tidak hanya meringankan beban masyarakat selama Lebaran, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.


Exit mobile version