SUKABUMI – Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku tindak pidana perpajakan berinisial EK berupa pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp10,61 miliar.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb, di mana EK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.
“Majelis hakim menyatakan EK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
— Rudi Munandar
Perbuatan EK dinilai melanggar Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur sanksi terhadap penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Peran dalam Skema Faktur Fiktif
Dalam perkara ini, EK diketahui tidak hanya bertindak sebagai pelaku utama, tetapi juga berperan sebagai wakil, kuasa, atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penerbitan maupun penggunaan faktur pajak fiktif, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sesuai dengan Pasal 43 UU KUP, pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau menganjurkan terjadinya tindak pidana perpajakan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan tersebut mempertegas bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang terlibat dalam rangkaian tindakan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 39A UU KUP.
Kewajiban Pembayaran Denda
Majelis hakim menetapkan bahwa denda sebesar Rp10,61 miliar wajib dilunasi oleh EK paling lambat 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka harta milik EK akan disita dan dilelang oleh negara guna menutup kerugian pada penerimaan negara akibat tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda yang dijatuhkan, maka EK akan dikenai pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun.
Komitmen Penegakan Hukum Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil Jawa Barat I menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran perpajakan.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan.
DJP juga mengingatkan bahwa praktik penggunaan faktur pajak fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan penerimaan negara serta mengganggu integritas sistem perpajakan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
