SEKADAU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau bersama KPP Pratama Sanggau memberikan edukasi mengenai ketentuan terbaru PPh Final UMKM kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada 6 Agustus 2026.
Edukasi tersebut disampaikan melalui Kelas Pajak Ngobrol Seputar Perpajakan Terkini atau NGOPI. Sejumlah materi dibahas, mulai dari hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala KP2KP Sekadau Nasrul mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau terhadap kewajiban perpajakannya.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM Kabupaten Sekadau terkait hak dan kewajiban perpajakan, cara perhitungan pajak penghasilan, dan pelaporan SPT Tahunan,” kata Nasrul, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
PPh Final UMKM 0,5% Bisa Dimanfaatkan Tanpa Batas Waktu
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sanggau Esar menjelaskan sejumlah ketentuan perpajakan terbaru yang perlu dipahami pelaku UMKM.
Salah satu ketentuan yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa batasan waktu sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam edukasi karena berkaitan langsung dengan penghitungan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM orang pribadi.
Omzet hingga Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh Final
Selain mengenai pemanfaatan tarif PPh final 0,5%, para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai fasilitas batas peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final.
Pelaku UMKM orang pribadi dapat memanfaatkan ketentuan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak yang tidak dikenai PPh final.
Dengan demikian, pemahaman mengenai besarnya omzet menjadi bagian penting dalam penghitungan kewajiban pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan skala UMKM.
Edukasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami fasilitas perpajakan yang tersedia sehingga penghitungan pajaknya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelas Pajak NGOPI Digelar di KP2KP Sekadau
Kelas Pajak NGOPI diselenggarakan di Aula Kusuma Negara, KP2KP Sekadau. Para peserta kegiatan tersebut merupakan pelaku UMKM yang mayoritas telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai ketentuan perpajakan, tetapi juga mendapat kesempatan untuk melakukan konsultasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi di bidang perpajakan.
Materi yang diberikan mencakup aspek yang dekat dengan aktivitas perpajakan sehari-hari pelaku usaha, termasuk penghitungan pajak serta tata cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Melalui forum tersebut, pelaku UMKM juga dapat memperoleh penjelasan langsung atas ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha mereka.
Fiskus Dorong UMKM Memanfaatkan Fasilitas Pajak
Dari kegiatan edukasi tersebut, kantor pajak berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami ketentuan perpajakan dan fasilitas yang tersedia bagi mereka.
Pemahaman tersebut juga diharapkan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan secara tepat sekaligus menjalankan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar.
Ketentuan mengenai tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria serta fasilitas peredaran bruto hingga Rp500 juta menjadi bagian dari materi yang perlu dipahami pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Peserta Merasa Lebih Mudah Memahami Pajak
Salah seorang peserta Kelas Pajak NGOPI bernama Siti mengaku kegiatan tersebut membantunya memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui edukasi yang diberikan, dirinya memperoleh penjelasan mengenai cara melakukan penghitungan pajak hingga pelaporan SPT Tahunan.
“Sebelumnya kami mengira pajak itu menakutkan, setelah mengikuti kegiatan ini ternyata tidak seperti yang dibayangkan,” ujar Siti.
Kegiatan edukasi tersebut sekaligus menjadi sarana bagi fiskus untuk mendekatkan informasi perpajakan kepada pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui fasilitas yang tersedia serta menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
