Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan relaksasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama libur Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini berlaku untuk jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan adanya relaksasi tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran setelah layanan dibuka kembali tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Pembayaran bisa dilakukan setelah layanan kembali dibuka, tanpa denda, khusus bagi yang jatuh tempo pada periode tersebut.”

— Indra Surya Saputra

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel Indra Surya Saputra mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran, terutama karena layanan pembayaran pajak secara tatap muka di kantor Samsat ditutup sementara selama masa libur.

Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

Indra menjelaskan seluruh layanan di kantor Samsat di wilayah Kalsel ditutup selama libur panjang Lebaran. Pelayanan administrasi baru akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.

Untuk mengantisipasi kebutuhan wajib pajak selama libur, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi e-SIGNAL atau e-Samsat yang tersedia selama 24 jam.

Layanan digital tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Antisipasi Lonjakan Pembayaran

Pemprov Kalsel juga memproyeksikan adanya lonjakan pembayaran pajak kendaraan setelah libur Lebaran berakhir. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi guna menjaga kelancaran pelayanan.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penambahan titik layanan di kantor Samsat serta penambahan armada Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis.

Upaya ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang, terutama pada hari pertama pelayanan tatap muka kembali dibuka.

Pemprov Kalsel berharap kebijakan relaksasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya setelah libur Lebaran.

Exit mobile version