website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 25 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 22, 2026
in Regional
0 0
0
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Low angle of extravagance store with cars in a row for sale

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% khusus selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2026.

Diskon tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB pada periode 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Namun demikian, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan melalui pembayaran secara elektronik.

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10%.”

— Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan meskipun berada dalam suasana libur Lebaran.

Baca Juga: Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Hanya Berlaku untuk Pembayaran Digital

Untuk mendapatkan diskon tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital, seperti KiosK Samsat, aplikasi Sapawarga, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pemprov Jawa Barat juga menyediakan layanan informasi melalui aplikasi Sapawarga maupun Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038 untuk membantu masyarakat memperoleh informasi terkait program ini.

Kebijakan ini sekaligus mendorong penggunaan sistem pembayaran pajak berbasis digital yang dinilai lebih praktis, efisien, dan transparan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Lebaran Tak Didenda

Bagian dari Insentif Fiskal Daerah

Pemberian diskon PKB tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pokok pajak maupun sanksi administrasi.

Setiap kebijakan insentif fiskal harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah serta diberitahukan kepada DPRD dengan disertai pertimbangan yang jelas.

Baca Juga: Terungkap: Kenaikan Pajak ‘Terselubung’ di London

Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan diskon ini tidak hanya meringankan beban masyarakat selama Lebaran, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

July 25, 2026
Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

July 25, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bandung Obral Pemutihan PBB Hingga 100%

July 25, 2026
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

July 25, 2026

Recent News

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

July 25, 2026
Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

July 25, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bandung Obral Pemutihan PBB Hingga 100%

July 25, 2026
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

July 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version