website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 21, 2026
in Regional
0 0
0
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI – Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku tindak pidana perpajakan berinisial EK berupa pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp10,61 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb, di mana EK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

“Majelis hakim menyatakan EK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”

— Rudi Munandar

Perbuatan EK dinilai melanggar Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur sanksi terhadap penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Peran dalam Skema Faktur Fiktif

Dalam perkara ini, EK diketahui tidak hanya bertindak sebagai pelaku utama, tetapi juga berperan sebagai wakil, kuasa, atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penerbitan maupun penggunaan faktur pajak fiktif, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sesuai dengan Pasal 43 UU KUP, pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau menganjurkan terjadinya tindak pidana perpajakan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang terlibat dalam rangkaian tindakan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 39A UU KUP.

Baca Juga: Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Pajak Daerah Masih Minim

Kewajiban Pembayaran Denda

Majelis hakim menetapkan bahwa denda sebesar Rp10,61 miliar wajib dilunasi oleh EK paling lambat 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka harta milik EK akan disita dan dilelang oleh negara guna menutup kerugian pada penerimaan negara akibat tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda yang dijatuhkan, maka EK akan dikenai pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Ekspatriat Inggris Berebut Hindari Tagihan Pajak hingga £5 Juta

Komitmen Penegakan Hukum Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil Jawa Barat I menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran perpajakan.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan.

DJP juga mengingatkan bahwa praktik penggunaan faktur pajak fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan penerimaan negara serta mengganggu integritas sistem perpajakan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Mahkamah Agung
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version