website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 19, 2026
in Regional
0 0
0
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dinamika regulasi fiskal di ibu kota kembali menelurkan kebijakan yang menarik perhatian publik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menggulirkan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kali ini, fasilitas pemotongan beban pajak tersebut secara spesifik diarahkan untuk meringankan beban operasional kantor-kantor partai politik yang berdiri di wilayah Jakarta.

Keputusan strategis ini tertuang dengan jelas dalam payung hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025. Melalui beleid teranyar tersebut, Pemprov DKI memberikan diskon atau pengurangan tagihan sebesar 50 persen dari total PBB-P2 yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, otoritas menggarisbawahi bahwa pemotongan separuh harga ini tidak turun secara otomatis (ex officio) dari sistem, melainkan harus diklaim secara proaktif oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pajak Belanja Kelurahan: Transaksi Rp2 Juta Wajib Pungut PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

“Pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor partai politik.”

— Kutipan Kepgub DKI Jakarta 857/2025

Untuk dapat menikmati fasilitas korting pajak tersebut, pengurus partai politik wajib melintasi tiga prasyarat utama yang telah digariskan. Pertama, tagihan pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan sedang dimohonkan pengurangannya harus dalam status belum dilunasi. Kedua, kebijakan ini cukup fleksibel karena tidak mensyaratkan entitas pemohon harus terbebas dari tunggakan jenis pajak daerah lainnya.

Ketentuan ketiga membatasi jendela waktu pemanfaatan insentif. Pengurangan pokok PBB-P2 ini hanya sah diajukan untuk tahun pajak berjalan, atau maksimal ditarik mundur hingga lima tahun pajak terakhir, terhitung sejak properti tersebut secara resmi difungsikan sebagai markas atau kantor operasional partai politik.

Baca Juga: Sidak Tegas! Sumut Tahan Kendaraan Dinas Penunggak Pajak

Menariknya, karpet merah relaksasi ini tidak hanya dihamparkan untuk panggung politik semata. Kepgub yang sama juga mendistribusikan keadilan fiskal ke berbagai sektor esensial. Otoritas memperluas cakupan diskon PBB-P2 ini kepada objek vital lainnya, mulai dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, institusi pendidikan swasta, kantor lembaga keagamaan, sekretariat organisasi profesi, hingga bangunan yang dilestarikan sebagai cagar budaya.

Pembebasan Pajak Penuh: Selain diskon 50 persen, Pemprov DKI juga menghadiahi pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi objek properti milik veteran, pahlawan nasional, mantan kepala negara, hingga para guru dan pensiunan abdi negara.

Manuver insentif ganda dari Pemprov DKI Jakarta ini menjadi wujud nyata intervensi pemerintah dalam meringankan beban ekonomi lintas sektor pasca-pemulihan. Melalui permohonan yang tertib dan transparan, relaksasi pajak ini diharapkan tidak hanya menyehatkan arus kas organisasi politik dan sosial, tetapi juga mengerek rasio kepatuhan penyetoran sisa pajak ke kas daerah yang berujung pada kelancaran pembangunan kota.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version