website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Tegaskan Insentif PPh 0% di PFII Terikat GMT

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Tegaskan Insentif PPh 0% di PFII Terikat GMT
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemberian insentif PPh 0% di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) bagi para investor tidak serta-merta membuat pelaku usaha terbebas dari kewajiban perpajakan secara penuh, Selasa (21/7/2026).

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan 0% tersebut tetap terikat dan tunduk pada ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

“Maksudnya insentif di PFII PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali. Karena, gini, itu kan nanti subject to global minimum tax,” kata Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin.

Mekanisme Pajak Minimum Global dan Batas Omzet Perusahaan

Ketentuan pajak minimum global dirancang secara internasional untuk memastikan Perusahaan Multinasional (PMN) berskala besar tetap membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Skema ini ditujukan untuk menekan praktik pengalihan laba serta membatasi kompetisi penurunan tarif pajak (race to the bottom).

Aturan GMT ini berlaku bagi grup PMN yang mencatatkan omzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta pada sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Grup PMN yang tercakup wajib menghitung penghasilan serta beban pajak yang dibayarkan di setiap negara. Apabila tarif efektif yang ditanggung di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Yurisdiksi yang berhak memungut top-up tax ditentukan melalui tiga skema, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR).

Baca Juga: Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

Landasan Regulasi Indonesia dan Paket Insentif Kompetitif

Indonesia telah mengadopsi standar internasional tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai landasan penerapan pajak minimum global di dalam negeri.

Herman menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih merancang skema, besaran nilai, hingga masa berlaku fasilitas pajak di financial center. Perumusan dilakukan secara hati-hati agar paket insentif tetap memikat investor tanpa melanggar standar internasional.

“Tentu saja fasilitas insentifnya enggak bisa sama persis dengan di Dubai financial center, yang penting kita berikan paket insentif yang kompetitif namun tetap comply dengan standar-standar internasional,” ujar Herman.

Baca Juga: Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

Selain itu, pemerintah tengah menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak memperoleh insentif PPh badan 0%. Karena proses perumusan masih berjalan, ketentuan finalnya akan diatur secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Dia [investor/pengusaha yang mendapatkan PPh 0%] pasti yang memenuhi kriteria tertentu, yang penting harus membawa investasi asing ke PFII. Nanti akan diatur dalam PP ya,” tuturnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

August 1, 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

August 1, 2026
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

Recent News

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

August 1, 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

August 1, 2026
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version