Kemenkeu Tegaskan Insentif PPh 0% di PFII Terikat GMT

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemberian insentif PPh 0% di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) bagi para investor tidak serta-merta membuat pelaku usaha terbebas dari kewajiban perpajakan secara penuh, Selasa (21/7/2026).

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan 0% tersebut tetap terikat dan tunduk pada ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

“Maksudnya insentif di PFII PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali. Karena, gini, itu kan nanti subject to global minimum tax,” kata Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin.

Mekanisme Pajak Minimum Global dan Batas Omzet Perusahaan

Ketentuan pajak minimum global dirancang secara internasional untuk memastikan Perusahaan Multinasional (PMN) berskala besar tetap membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Skema ini ditujukan untuk menekan praktik pengalihan laba serta membatasi kompetisi penurunan tarif pajak (race to the bottom).

Aturan GMT ini berlaku bagi grup PMN yang mencatatkan omzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta pada sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Grup PMN yang tercakup wajib menghitung penghasilan serta beban pajak yang dibayarkan di setiap negara. Apabila tarif efektif yang ditanggung di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Yurisdiksi yang berhak memungut top-up tax ditentukan melalui tiga skema, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR).

Landasan Regulasi Indonesia dan Paket Insentif Kompetitif

Indonesia telah mengadopsi standar internasional tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai landasan penerapan pajak minimum global di dalam negeri.

Herman menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih merancang skema, besaran nilai, hingga masa berlaku fasilitas pajak di financial center. Perumusan dilakukan secara hati-hati agar paket insentif tetap memikat investor tanpa melanggar standar internasional.

“Tentu saja fasilitas insentifnya enggak bisa sama persis dengan di Dubai financial center, yang penting kita berikan paket insentif yang kompetitif namun tetap comply dengan standar-standar internasional,” ujar Herman.

Selain itu, pemerintah tengah menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak memperoleh insentif PPh badan 0%. Karena proses perumusan masih berjalan, ketentuan finalnya akan diatur secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Dia [investor/pengusaha yang mendapatkan PPh 0%] pasti yang memenuhi kriteria tertentu, yang penting harus membawa investasi asing ke PFII. Nanti akan diatur dalam PP ya,” tuturnya.

Exit mobile version