Kemenkeu Luncurkan SPP-TDLN untuk Optimalkan Pajak Transaksi Digital

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di era ekonomi digital lintas negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan, sebelumnya mekanisme pemungutan pajak digital masih bergantung pada sistem self-assessment. Kini, melalui SPP-TDLN, platform digital yang ditunjuk pemerintah dapat secara otomatis memungut pajak setiap kali transaksi terjadi.

“Kementerian Keuangan sekarang mencoba menerapkan SPP-TDLN. Kami membuat paradigma baru, bukan lagi tax deklarasi secara self-assessment, tapi kami akan tunjuk pemain-pemain teknologi,” ujar Iwan, dikutip Kamis (6/11/2025).

“Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data.”

Iwan menjelaskan bahwa banyak platform teknologi berperan sebagai jembatan transaksi digital, seperti penyedia pembayaran (payment gateway), pihak akuisisi pelanggan (acquirer), dan penerbit instrumen keuangan (issuer). Pemerintah berwenang menunjuk platform tersebut sebagai pihak pemungut dan penyetor pajak ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sistem SPP-TDLN dirancang untuk menghadapi transaksi digital luar negeri dalam skala masif—jutaan transaksi setiap hari dengan nilai mikro—yang sulit dijangkau oleh sistem manual. Dengan basis teknologi, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat transparansi administrasi.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Menurut Iwan, pemerintah menilai masih terdapat potensi pajak dari transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi secara optimal. Melalui penerapan SPP-TDLN, potensi tersebut dapat ditangkap dengan lebih akurat dan adil. Sistem ini juga mendukung keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi digital yang beroperasi lintas batas.

Dalam implementasinya, pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemungutan PPN dilakukan menggunakan sistem teknologi otomatis yang terintegrasi dengan pihak-pihak digital yang ditunjuk.

Baca Juga: Cuma Berlaku Bulan Ini, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

SPP-TDLN dipandang sebagai tonggak penting dalam reformasi administrasi pajak Indonesia. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas platform, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ekonomi digital akan meningkat signifikan tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Iwan menegaskan bahwa paradigma baru ini bukan hanya memperluas basis pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan modern yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital global.

Baca Juga: Meski Konsumsi Melambat, Pemerintah Tetap Yakin Lonjakan di Akhir Tahun

Sumber Terkait:

Exit mobile version