Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan

JAKARTA – Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan tarif pajak final 0,5% berdasarkan PMK 164/2023 namun menghadapi persoalan ketika terjadi kehilangan atau kelebihan setoran. Pada kondisi tersebut, mekanisme pemindahbukuan ternyata tidak bisa diterapkan untuk jenis pajak ini.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui sistem Coretax.”

— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) via layanan Kring Pajak, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan regulasi dalam PMK 81/2024, khususnya Pasal 109 ayat (3) huruf d, pembayaran pajak yang dilakukan sebagai bagian dari penyampaian SPT Masa tidak bisa dipindahbukukan. Mekari Community

Baca juga: Langkah Besar Nigeria, UMKM dengan Omzet hingga Rp1,16 M Bebas Pajak untuk Dorong Ekonomi Formal

Sementara itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, penyetoran PPh final UMKM 0,5% dianggap juga sebagai penyampaian SPT. Ortax Data Center

Akibatnya, bila wajib pajak UMKM telah menyetor lebih besar dari yang seharusnya ke tarif 0,5% dan kemudian ingin memindahkan ke masa pajak lain atau mengkreditkan ke jenis pajak berbeda, opsi tersebut tidak tersedia. Alternatifnya adalah mengajukan restitusi kelebihan pembayaran kepada DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, sistem administrasi pajak memandang penyetoran yang sudah “terkait dengan penyampaian masa” sebagai pembayaran yang sudah ‘terikat’ dan tidak dapat dipindah ke masa atau jenis pajak lain. Pelaku UMKM disarankan untuk melakukan pencatatan dan penyetoran dengan cermat agar terhindar dari kelebihan bayar yang sulit ditindaklanjuti lewat pemindahbukuan.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui sistem Coretax.”

— Kring Pajak, DJP

Permohonan restitusi dapat dilakukan melalui sistem Coretax pada menu Pembayaran, lalu klik Formulir Restitusi Pajak. Pemerintah telah menetapkan bahwa proses restitusi akan memakan waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Namun, khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian restitusi dapat diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.

Baca juga: Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik

Sumber terkait:

Exit mobile version