website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan tarif pajak final 0,5% berdasarkan PMK 164/2023 namun menghadapi persoalan ketika terjadi kehilangan atau kelebihan setoran. Pada kondisi tersebut, mekanisme pemindahbukuan ternyata tidak bisa diterapkan untuk jenis pajak ini.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui sistem Coretax.”

— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) via layanan Kring Pajak, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan regulasi dalam PMK 81/2024, khususnya Pasal 109 ayat (3) huruf d, pembayaran pajak yang dilakukan sebagai bagian dari penyampaian SPT Masa tidak bisa dipindahbukukan. Mekari Community

Baca juga: Langkah Besar Nigeria, UMKM dengan Omzet hingga Rp1,16 M Bebas Pajak untuk Dorong Ekonomi Formal

Sementara itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, penyetoran PPh final UMKM 0,5% dianggap juga sebagai penyampaian SPT. Ortax Data Center

Akibatnya, bila wajib pajak UMKM telah menyetor lebih besar dari yang seharusnya ke tarif 0,5% dan kemudian ingin memindahkan ke masa pajak lain atau mengkreditkan ke jenis pajak berbeda, opsi tersebut tidak tersedia. Alternatifnya adalah mengajukan restitusi kelebihan pembayaran kepada DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, sistem administrasi pajak memandang penyetoran yang sudah “terkait dengan penyampaian masa” sebagai pembayaran yang sudah ‘terikat’ dan tidak dapat dipindah ke masa atau jenis pajak lain. Pelaku UMKM disarankan untuk melakukan pencatatan dan penyetoran dengan cermat agar terhindar dari kelebihan bayar yang sulit ditindaklanjuti lewat pemindahbukuan.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui sistem Coretax.”

— Kring Pajak, DJP

Permohonan restitusi dapat dilakukan melalui sistem Coretax pada menu Pembayaran, lalu klik Formulir Restitusi Pajak. Pemerintah telah menetapkan bahwa proses restitusi akan memakan waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Namun, khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian restitusi dapat diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.

Baca juga: Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik

Sumber terkait:

  • PPh Final UMKM Setengah Persen – DJP
  • PP 55 Tahun 2022 – Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version