AMLAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berhasil mengamankan dan memulihkan penerimaan pajak daerah senilai hampir Rp2,8 miliar melalui pendampingan intensif terhadap pemerintah daerah dalam proses penagihan piutang pajak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan penagihan pajak berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
“Penerimaan pajak yang berhasil kami pulihkan berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan, PBJT makanan dan minuman, serta PBJT jasa perhotelan.”
— Shinta Ayu Dewi R.R, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem
Selain pemulihan pajak, Kejari Karangasem juga berhasil mengembalikan aset milik pemerintah daerah berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Aset tersebut diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Pendekatan Humanis dalam Penagihan Pajak
Shinta menegaskan bahwa kegiatan pemulihan penerimaan daerah merupakan bagian dari program prioritas Kejari Karangasem. Program ini menekankan penegakan hukum yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karangasem mencatatkan kinerja yang dinilai sangat membanggakan, bahkan berhasil meraih penghargaan sebagai kinerja terbaik di tingkat Provinsi Bali dari Kejaksaan Tinggi.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Kemauan wajib pajak untuk melunasi kewajibannya menjadi kunci utama dalam proses penagihan.”
— Shinta Ayu Dewi R.R
Dorong Pembangunan dan UMKM Daerah
Menurut Shinta, pembayaran piutang pajak oleh wajib pajak akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Dana yang berhasil dipulihkan dapat dialokasikan untuk berbagai program strategis, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan memperkuat perekonomian masyarakat Karangasem secara berkelanjutan.
Proses Sesuai SOP, Minim Kendala
Dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak, Kejari Karangasem memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pendekatan ini dinilai efektif untuk meminimalkan potensi risiko hukum di kemudian hari.
“Kami lebih menitikberatkan pada mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan, sehingga proses penagihan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Shinta.
