JAKARTA – Tahun anggaran tinggal empat bulan, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus menghimpun sekitar Rp948,7 triliun agar target penerimaan pajak 2026 tercapai. Untuk menutup selisih tersebut, otoritas pajak di bawah Kementerian Keuangan itu meningkatkan intensitas pengawasan kepatuhan wajib pajak sepanjang kuartal IV-2026.
Langkah ini punya dua sasaran: mendongkrak setoran ke kas negara dan memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Rentang Oktober hingga Desember 2026 pun menjadi masa penentu bagi DJP.
Realisasi Baru Mendekati 60 Persen
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per 31 Agustus 2026 sebesar Rp1.409,0 triliun. Jumlah itu kira-kira 59,8% dari target APBN 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun.
Setoran pajak tersebut naik 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Laju pertumbuhannya tergolong kuat, tetapi jarak menuju target masih lebar sehingga sisa tahun menuntut kerja ekstra.
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Target penerimaan pajak APBN 2026 | Rp2.357,7 triliun |
| Realisasi hingga 31 Agustus 2026 | Rp1.409,0 triliun (±59,8%) |
| Sisa yang harus dihimpun | ±Rp948,7 triliun |
| Pertumbuhan tahunan | 24,1% |
Coretax Jadi Tumpuan Pengawasan
Dalam menjalankan pengawasan, DJP kini bertumpu pada Coretax Administration System. Sistem ini menghubungkan berbagai sumber data agar bisa saling dipertukarkan (interoperabilitas), sehingga perkembangan kegiatan usaha wajib pajak dapat dipantau lalu dicocokkan dengan data perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pernah menyampaikan bahwa interoperabilitas data merupakan salah satu kuncinya. Ia mencontohkan lonjakan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dari transaksi dalam negeri maupun impor. Menurut Bimo, kenaikan itu menunjukkan Coretax sanggup memantau dinamika aktivitas usaha.
Dengan cara ini, DJP tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional. Analisis data dipakai untuk menemukan ketidakcocokan antara kegiatan ekonomi seorang wajib pajak dan pajak yang ia laporkan maupun bayarkan.
Disesuaikan dengan Profil Risiko
Pengawasan tidak dijalankan sama rata untuk semua wajib pajak. DJP memanfaatkan data dan profil risiko untuk memilah wajib pajak serta sektor usaha mana yang perlu diawasi lebih ketat.
Karena Coretax menampung data perpajakan dalam jumlah lebih besar, potensi selisih bisa ditelusuri secara lebih terstruktur. DJP juga telah menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan ditopang tiga hal, yaitu data perpajakan yang lengkap dan akurat, sumber daya manusia yang diperkuat, serta perluasan basis pajak lewat ekstensifikasi.
454.377 SP2DK Sudah Diterbitkan
Gencarnya pengawasan terlihat dari jumlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan DJP, yakni 454.377 surat. Lewat SP2DK, DJP meminta wajib pajak menerangkan data atau informasi yang masih perlu diklarifikasi.
Menerima SP2DK tidak otomatis berarti wajib pajak dinyatakan melanggar. Surat ini hanyalah tahapan dalam proses pengawasan, berupa permintaan agar wajib pajak menjelaskan informasi yang dipegang DJP.
Karena itu, penerima SP2DK sebaiknya menjawab secara akurat dan lengkap, disertai data serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, proses klarifikasi bisa berjalan lancar.
Penagihan Tunggakan Ikut Digenjot
Di luar pengawasan kepatuhan, DJP juga mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak. Sepanjang 2026, penerimaan dari kegiatan penagihan ditargetkan Rp28,38 triliun.
Sampai April 2026, realisasinya tercatat Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target setahun. Penagihan menjadi salah satu strategi DJP untuk mengamankan penerimaan sekaligus membuat wajib pajak lebih patuh.
Yang Perlu Diperiksa Wajib Pajak
Seiring data di Coretax yang makin terintegrasi, wajib pajak disarankan memastikan kesesuaian data dan dokumen berikut:
- Surat Pemberitahuan (SPT);
- pembayaran pajak;
- bukti transaksi;
- pembukuan;
- data profil usaha.
Sumber: Kementerian Keuangan (data penerimaan pajak per 31 Agustus 2026); keterangan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto; Direktorat Jenderal Pajak.












