website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Deadline Lapor Pajak, KPP Buka Layanan Sampai Malam Hari

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Kejar Deadline Lapor Pajak, KPP Buka Layanan Sampai Malam Hari
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inisiatif Lokal KPP Perpanjang Jam Operasional Jelang Batas Akhir SPT Badan

JAKARTA – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kian mendesak. Merespons tingginya animo dan kebutuhan wajib pajak di detik-detik terakhir penutupan, sejumlah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah proaktif dengan memperpanjang jam operasional kantor hingga malam hari.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengisi Format Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Langkah ekstra ini murni merupakan inisiatif desentralisasi dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah. Mengingat pemerintah pusat melalui DJP belum mengeluarkan sinyal relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu bagi wajib pajak badan, kebijakan lokal ini menjadi angin segar bagi korporasi yang masih berjibaku merampungkan pelaporannya sebelum batas akhir 30 April 2026 sesuai amanat UU KUP.

“Penambahan jam layanan tersebut akan dilakukan sampai tanggal 30 April, mengingat sampai saat ini belum terdapat kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan. Kantor Pusat tidak mewajibkan hal tersebut tetapi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit kerja.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Strategi DJP Amankan Puncak Lapor Pajak, Kapasitas Bandwidth Coretax Digenjot Habis-habisan

Ragam Layanan Ekstra di Malam Hari

Fleksibilitas jam kerja ini sangat bervariasi antarwilayah, bergantung pada volume wajib pajak di daerah tersebut. Sebagai contoh, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I terpantau membuka gerai pelayanannya hingga pukul 20.00 WIB sejak tanggal 29 hingga 30 April 2026. Sementara itu, dedikasi luar biasa ditunjukkan oleh KPP Pratama Tarakan yang bersiaga mengawal wajib pajak hingga pergantian hari, tepatnya pukul 24.00 WITA, jauh melampaui standar operasional normal yang biasanya tutup pada pukul 16.00 waktu setempat.

Optimalisasi Layanan Coretax: Selain KPP Madya Dua Jaksel dan KPP Pratama Tarakan, masih banyak unit vertikal lain yang menerapkan sistem serupa demi kelancaran transisi digital perpajakan.

Baca Juga: Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Lantas, apa saja urusan administratif yang bisa diselesaikan selama jam tambahan ini? Otoritas pajak memastikan bahwa kualitas layanan yang diberikan tetap komprehensif layaknya jam kerja reguler. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ini untuk melakukan aktivasi akun coretax, meregistrasikan kode otorisasi, memutakhirkan data perpajakan, hingga meminta pendampingan teknis secara langsung dalam mengisi SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang masih membutuhkan asistensi, DJP sangat menyarankan untuk memantau jadwal operasional terbaru melalui kanal media sosial resmi masing-masing KPP, atau mengecek daftar lengkap unit kerja di portal resmi pemerintah. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version