SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan akan merealisasikan potensi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tanpa menaikkan tarif. Fokus kebijakan diarahkan pada optimalisasi potensi riil pajak dari sektor hotel, rumah makan, dan kafe.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan potensi PBJT dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp29 miliar per tahun. Menurutnya, langkah yang ditempuh bukan menaikkan beban pajak, melainkan memastikan seluruh potensi yang ada dapat dipungut secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Bukan menaikkan pajak, tapi menormalkan. Totalnya sekitar Rp29 miliar per tahun, kalau dibagi per bulan itu kurang lebih Rp2,5 miliar. Ini uang 100% untuk membangun Kota Sukabumi.”
— Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi
Untuk mendukung optimalisasi penerimaan PBJT sesuai potensi riil tersebut, Pemkot Sukabumi menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran pemungutan serta penyetoran PBJT.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Sukabumi akan memastikan setiap transaksi hotel dan restoran dikenai PBJT sebesar 10% dan disetorkan secara penuh ke kas daerah.
Fokus Pengawasan: Pemeriksaan kewajaran pembayaran dan setoran PBJT oleh wajib pajak.
Uji Coba Pemeriksaan dan Sosialisasi Wajib Pajak
Ayep menegaskan mekanisme PBJT perlu dikawal bersama agar tidak terjadi kebocoran dan seluruh potensi pajak dapat direalisasikan secara optimal. Saat ini, tercatat terdapat 290 wajib pajak daerah dari sektor perhotelan, rumah makan, dan kafe di Kota Sukabumi.
Seluruh wajib pajak tersebut telah dipanggil dan diberikan sosialisasi. Ke depan, Pemkot Sukabumi bersama KPP Pratama akan melakukan uji coba pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak untuk memastikan kewajaran pelaporan dan setoran pajak.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola PBJT di daerah, meminimalkan kebocoran penerimaan, serta memastikan kontribusi sektor jasa terhadap pembangunan daerah dapat dimaksimalkan tanpa menambah beban pajak bagi pelaku usaha.
