SURAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengambil langkah proaktif guna memastikan transisi sistem pelaporan pajak berjalan mulus. Seluruh pegawai kini dilibatkan dalam Tim Satgas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan untuk mendampingi wajib pajak yang mulai beralih menggunakan Coretax System.
Langkah ini merupakan respon atas kebutuhan masyarakat yang memerlukan bimbingan langsung dalam mengoperasikan sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendampingan intensif ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran wajib pajak saat berhadapan dengan antarmuka dan alur pelaporan yang baru.
“Kami sudah dibekali pemahaman perihal alur Coretax DJP. Prinsipnya, kami akan dampingi sampai wajib pajak berhasil.”
— Ari Hatanti (Petugas Pajak KPP Pratama Surakarta)
Layanan One-Stop Solution di Kantor Pajak
Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax memang menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian wajib pajak. Oleh karena itu, Satgas KPP Pratama Surakarta tidak hanya sekadar menerima dokumen, tetapi juga memberikan solusi menyeluruh mulai dari tahap awal hingga pelaporan dinyatakan selesai.
Layanan yang diberikan mencakup aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga panduan teknis pengisian setiap kolom dalam SPT. Dengan skema ini, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya dalam satu kali kunjungan atau satu hari yang sama.
Aktivasi Coretax Capai 90 Persen Target
Secara nasional, antusiasme wajib pajak terhadap sistem baru ini tergolong tinggi. Tercatat sebanyak 12,71 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Angka ini telah menyentuh 90,8% dari total target sebesar 14 juta wajib pajak yang dipasang oleh otoritas pusat.
KPP Pratama Surakarta pun terus mendorong wajib pajak di wilayahnya untuk segera melapor lebih awal. Melalui tagline “Kami Dampingi Sampai Berhasil”, edukasi terus diperkuat baik melalui sosialisasi tatap muka maupun kanal daring agar proses pelaporan berlangsung nyaman, tertib, dan tidak menumpuk di akhir batas waktu.
Pesan KPP: Lapor SPT lebih awal memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak karena sistem lebih stabil dan antrean fisik lebih pendek.
