website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 26, 2026
in Regional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penegakan hukum perpajakan yang tegas kini memasuki babak eksekusi riil yang terbuka lebar bagi partisipasi publik. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi mengumumkan agenda penagihan aktif berupa pelaksanaan lelang serentak untuk belasan aset sitaan. Langkah pembersihan piutang kas negara ini dijadwalkan berlangsung secara masif pada tanggal 4 Juni 2026 mendatang.

Tindakan likuidasi aset bergerak ini merupakan konsekuensi hukum final bagi para wajib pajak penunggak yang terus mengabaikan kewajibannya hingga melewati ambang batas waktu yang ditentukan undang-undang. Demi menjamin akuntabilitas serta transparansi penawaran, otoritas pajak bersinergi secara taktis dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta selaku pengelola resmi sistem lelang negara.

Baca Juga: Transparansi Coretax Pajak Migas: Otoritas Dorong Solusi Bersama

Komoditas perpajakan yang dilepas kali ini tergolong sangat bervariasi dan bernilai ekonomis tinggi, mencakup lini otomotif premium hingga mesin penunjang manufaktur berat. Di barisan kendaraan roda empat, masyarakat umum dapat memperebutkan satu unit Mercedes-Benz tipe E200 dengan nilai limit pembukaan yang sangat kompetitif, yakni sebesar Rp134,46 juta. Selain itu, terdapat pula Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56,42 juta, Wuling Confero 1.5 lansiran tahun 2018 senilai Rp55,98 juta, hingga armada niaga Daihatsu Gran Max blind van produksi 2016 yang dipatok mulai angka Rp69,89 juta.

“Pelaksanaan lelang massal ini merupakan tindak lanjut langsung atas penyitaan aset terukur guna menegakkan keadilan fiskal sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak.”

— Keterangan Resmi Kanwil DJP Jakarta Barat

Tak kalah menarik, lantai bursa penawaran ini juga diramaikan oleh deretan moda transportasi roda dua yang populer di masyarakat, seperti Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8,45 juta, Yamaha Mio 125 senilai Rp6,00 juta, Yamaha Force seharga Rp3,84 juta, serta dua unit skuter matik Honda BeAT yang dibuka pada rentang nilai limit Rp6,13 juta hingga Rp10,01 juta. Bahkan, para pelaku sektor industri manufaktur juga dapat berburu perangkat teknis operasional berupa AC Cassette LG 5PK serta tiga unit mesin kompresor refrigerant komersial merek Carrier Carlyle berdaya tinggi (20Hp dan 40Hp) dengan limitasi harga mulai belasan juta rupiah.

Baca Juga: Sita Pajak Tambang: Sinergi Lintas Batas KPP Amankan Truk Tronton PT CLJ

Seluruh transaksi penawaran tiga belas barang sitaan ini akan digelar secara transparan menggunakan metode *open bidding* murni tanpa kehadiran fisik peserta melalui laman portal resmi kelolaan negara. Bagi khalayak yang berminat diwajibkan memiliki akun yang telah melalui proses verifikasi data pada platform pemerintah serta menyetorkan sejumlah uang jaminan resmi paling lambat satu hari kalender sebelum hari H penutupan. Pemenang yang sah diumumkan secara instan pada hari pelaksanaan lelang dan memegang liabilitas penuh untuk melunasi harga pokok ketukan palu beserta tambahan bea lelang sebesar 3 persen dalam kurun waktu lima hari kerja demi menjaga validitas transaksi di mata hukum.

Sumber Terkait:

  • Portal Lelang Resmi Negara Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version