website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 8 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang pengurus perusahaan pengolahan besi dan baja sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Mei, dan diumumkan secara resmi di Banten.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp583 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelima tersangka yang diungkapkan Kanwil DJP Banten berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH.

Para tersangka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham dari tiga perusahaan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Kanwil DJP Banten mencatat bahwa empat dari lima tersangka dalam perkara ini merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Menkeu Naikkan Gaji Pegawai Pengadilan

Kerugian Negara dari PPN Capai Rp583 Miliar

Kanwil DJP Banten menyebut tindak pidana perpajakan tersebut berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Periode dugaan pelanggaran berlangsung sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.

SPT Masa PPN merupakan laporan berkala yang digunakan Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan penghitungan, penyetoran, dan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai. Jika isi laporan tidak benar atau tidak lengkap, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari PPN yang semestinya disetor.

Dalam kasus ini, kerugian pendapatan negara yang dihitung dari sektor PPN mencapai Rp583 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan perkara oleh Kanwil DJP Banten bersama aparat penegak hukum terkait.

Kanwil DJP Banten menetapkan lima pengurus perusahaan baja sebagai tersangka tindak pidana perpajakan dengan dugaan kerugian negara dari sektor PPN mencapai Rp583 miliar.

Dugaan Penjualan Tanpa Faktur Pajak

Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka antara lain menjual barang tanpa menyertakan dokumen faktur pajak. Dalam administrasi PPN, faktur pajak merupakan dokumen penting sebagai bukti pemungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Selain dugaan penjualan tanpa faktur pajak, pembayaran juga disebut diterima melalui rekening pihak lain, bukan melalui rekening perusahaan. Pola ini menjadi salah satu bagian dari dugaan pelanggaran yang disoroti dalam perkara tersebut.

Dengan tidak disertakannya faktur pajak dan penggunaan rekening pihak lain, transaksi perusahaan menjadi sulit ditelusuri secara normal dalam administrasi perpajakan. Hal tersebut dapat berdampak pada tidak tercatatnya kewajiban PPN secara benar.

Baca Juga: Ada 3 Kode Setoran Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru

Tindak Lanjut Penggeledahan Februari 2026

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Penggeledahan tersebut dilakukan di lokasi perusahaan-perusahaan terkait pada 5 Februari 2026.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan dan DJP. Terlebih, perkara ini melibatkan perusahaan pengolahan besi dan baja dengan nilai dugaan kerugian negara yang besar dari sektor PPN.

Kanwil DJP Banten kemudian melanjutkan proses penyidikan hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka dinilai bertanggung jawab atas penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap pada periode Januari 2016 sampai Desember 2019.

Kanwil DJP Banten Apresiasi Sinergi Aparat Penegak Hukum

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi lintas instansi dalam mengungkap tindak pidana perpajakan ini. Ia menyebut penanganan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antar-aparat penegak hukum.

“Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antar Aparat Penegak Hukum yang telah dilakukan oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” tegas Aim Nursalim Saleh, Rabu (13/5/2026).

Dalam keterangannya, Aim menegaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten. Selain itu, prosesnya juga didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi penting karena tindak pidana perpajakan membutuhkan pembuktian administrasi dan pidana sekaligus. Oleh karena itu, koordinasi antara otoritas pajak, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kadin China Soroti Pemeriksaan Pajak Berlebih di Indonesia

Pemerintah Bidik 40 Perusahaan Baja PMA Asal Cina

Sebelumnya, pada akhir April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membidik 40 perusahaan baja penanaman modal asing asal Cina. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menkeu membentuk tim khusus yang terdiri dari DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim ini berada dalam pengawasan Inspektur Jenderal atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Pembentukan tim khusus tersebut memperlihatkan adanya pendekatan yang lebih terkoordinasi dalam menelusuri kepatuhan perpajakan perusahaan di sektor baja. Selain aspek pajak, keterlibatan Bea Cukai juga menunjukkan adanya perhatian terhadap arus barang dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepabeanan.

Penegakan Hukum Pajak di Sektor Baja Diperketat

Kasus yang ditangani Kanwil DJP Banten menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor baja menjadi salah satu perhatian pemerintah. Dugaan penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap, penjualan tanpa faktur pajak, serta penggunaan rekening pihak lain menjadi pola yang disoroti dalam perkara ini.

Dengan kerugian negara sebesar Rp583 miliar, penanganan tindak pidana perpajakan tersebut tidak hanya terkait kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara. Pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Penetapan lima tersangka oleh Kanwil DJP Banten juga menjadi sinyal bahwa DJP akan terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pajak yang berdampak besar pada penerimaan negara. Terlebih, pemerintah sebelumnya telah menyatakan sedang membidik puluhan perusahaan baja penanaman modal asing asal Cina yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Recent News

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version