website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 22, 2026
in Regional
0 0
0
Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan Kaltim mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menanggung denda akibat keterlambatan pembayaran.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan relaksasi PKB yang berlangsung selama sekitar dua bulan itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.

“Ini untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB,” kata Dasmiah, dikutip Senin (21/9/2026).

Dua Keringanan Selama Relaksasi PKB

Selama periode relaksasi berlangsung, masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh dua jenis keringanan terkait kewajiban kendaraan bermotor.

Pertama, pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PKB yang terutang tanpa dikenai denda keterlambatan.

Keringanan kedua berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Pajak

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program denda pajak kendaraan Kaltim tersebut untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi administratif sebagaimana yang diberikan dalam masa relaksasi.

Pembayaran Bisa Dilakukan Lewat Berbagai Kanal

Dasmiah menjelaskan bahwa wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pembayaran melalui layanan Samsat secara langsung. Bapenda Kaltim juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah masyarakat membayar PKB.

Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah layanan digital, antara lain Pegadaian, LinkAja, Pos Indonesia, mobile banking Mandiri, BNI, dan BTN.

Selain itu, pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce Tokopedia serta gerai Indomaret.

Menurut Dasmiah, berbagai aplikasi dan kanal pembayaran digital tersebut telah terintegrasi dengan layanan Samsat sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Wajib Pajak Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir

Dengan kemudahan pembayaran tersebut, masyarakat Kaltim diminta memanfaatkan momentum pemutihan atau relaksasi PKB selama program masih berlangsung.

Dasmiah juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pada 22 November 2026.

“Jangan menunda pembayaran sampai program berakhir. Manfaatkan masa relaksasi ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” tutur Dasmiah.

Program pembebasan denda tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kaltim sejak 21 September hingga 22 November 2026. Selama periode itu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menyelesaikan pokok PKB terutang tanpa denda keterlambatan serta memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

September 22, 2026
Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

September 22, 2026
Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

September 22, 2026
Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

September 22, 2026

Recent News

Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

Baperjakat Kemenkeu Jadi Dasar Pelantikan Pejabat

September 22, 2026
Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

September 22, 2026
Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

September 22, 2026
Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

September 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version