Kabar Gembira: DJP Beri Relaksasi Bebas Sanksi Denda Keterlambatan Hingga 30 April 2026

JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya patut diapresiasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi melaporkan bahwa hingga batas waktu normal pelaporan, tercatat sebanyak 10,53 juta wajib pajak telah menunaikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Dari total data yang masuk ke sistem otoritas pajak per 31 Maret 2026, dominasi pelaporan secara mutlak berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyentuh angka 10,31 juta pelapor. Rincian profil pelapor ini menunjukkan bahwa sektor pekerja formal mendominasi kepatuhan pajak nasional dibandingkan dengan pekerja bebas atau usahawan.

“Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan, dapat diperinci orang pribadi karyawan sebanyak 9,21 juta dan orang pribadi nonkaryawan mencapai 1,10 juta.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Sementara itu, tingkat kepatuhan dari sektor korporasi mencatatkan bahwa 213.651 wajib pajak badan telah menuntaskan kewajibannya. Mayoritas entitas bisnis ini melaporkan hartanya dalam denominasi rupiah (213.492 wajib pajak), sedangkan segelintir lainnya, yakni 159 entitas, menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Tercatat pula 1.942 korporasi yang menyetorkan SPT dengan menggunakan periode pembukuan selain Januari-Desember.

Relaksasi Sanksi Administratif Tuai Apresiasi

Secara yurisdiksi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengamanatkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP jatuh pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April. Namun, merespons dinamika di lapangan, DJP memberikan angin segar berupa relaksasi penghapusan sanksi administrasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang diatur sah melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Bebas Denda Keterlambatan: Wajib pajak orang pribadi dipastikan tidak akan dikenai sanksi denda asalkan dokumen SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

Beleid tersebut merinci tiga poin keringanan utama. Pertama, penghapusan denda telat lapor selama SPT diserahkan maksimal satu bulan pasca-jatuh tempo. Kedua, pembebasan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29, asalkan pelunasan dilakukan dalam rentang waktu perpanjangan tersebut.

Ketiga, relaksasi serupa berlaku bagi SPT Tahunan PPh yang berstatus kurang bayar dan mendapat perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y). DJP menjamin bahwa keringanan ini dieksekusi tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang penuh untuk segera menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan demi kenyamanan wajib pajak.


Exit mobile version