JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang masuk melalui sistem Coretax maupun kanal elektronik terintegrasi lainnya. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 yang mewajibkan validasi mendalam sebelum sebuah laporan dianggap sah oleh negara.
Otoritas pajak akan memastikan bahwa setiap dokumen elektronik yang dikirimkan melalui portal wajib pajak telah memenuhi kriteria formal dan material yang ditetapkan.
1. Validasi Keabsahan NPWP
Prosedur pertama yang dijalankan oleh sistem DJP adalah verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP pemohon harus berstatus valid, artinya nomor tersebut wajib terdaftar secara resmi dan aktif dalam basis data administrasi perpajakan nasional agar laporan dapat diproses lebih lanjut.
2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan Kesesuaian SPT
DJP melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan SPT untuk memastikan kepatuhan administrasi. Beberapa poin krusial yang diteliti meliputi:
- SPT telah ditandatangani secara elektronik.
- Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia yang sesuai.
- Seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan telah dilampirkan secara lengkap.
Selain itu, bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Lebih Bayar, laporan harus disampaikan maksimal 3 tahun setelah masa pajak berakhir dan dilakukan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari otoritas pajak.
3. Peninjauan Khusus atas SPT Pembetulan
Tidak hanya untuk laporan normal, DJP juga memberikan perhatian khusus pada SPT Pembetulan yang diajukan oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin bahwa segala perubahan data tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) hanya akan diterbitkan apabila NPWP tervalidasi dan seluruh persyaratan SPT terpenuhi. Tanggal pada BPE menjadi acuan resmi diterimanya laporan dalam sistem.”
Penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) segera setelah sistem menyatakan laporan lolos verifikasi. Jika pelaporan dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga yang telah terintegrasi dengan DJP, bukti yang diterbitkan tetap dianggap sah secara hukum.
