JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak secara elektronik melalui Coretax maupun aplikasi lain yang terintegrasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyampaian SPT telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.
DJP akan meneliti validitas NPWP, kelengkapan SPT, dan SPT pembetulan sebelum menerbitkan bukti penerimaan elektronik.
SPT dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan melalui portal wajib pajak atau sistem yang terhubung dengan administrasi DJP:
1. Validasi NPWP Wajib Pajak
Langkah pertama yang dilakukan DJP adalah memastikan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dalam SPT.
NPWP dinyatakan valid apabila nomor yang dilaporkan sesuai dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
2. Penelitian Kelengkapan dan Kesesuaian SPT
DJP juga akan meneliti isi SPT untuk memastikan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi.
Penelitian ini mencakup beberapa hal penting, antara lain SPT telah ditandatangani, disampaikan dalam bahasa Indonesia, serta dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.
Selain itu, DJP memastikan SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun setelah masa pajak berakhir dan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
3. Penelitian SPT Pembetulan
Selain SPT normal, DJP juga melakukan penelitian terhadap SPT pembetulan yang diajukan wajib pajak.
Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa pembetulan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Bukti Penerimaan Elektronik Diterbitkan Jika Lolos Verifikasi
Setelah seluruh proses validasi dan penelitian selesai, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik.
Bukti ini hanya diberikan apabila NPWP valid dan seluruh persyaratan penyampaian SPT telah dipenuhi.
Untuk SPT yang disampaikan melalui aplikasi pihak ketiga yang terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui sistem tersebut tetap dianggap sah sebagai bukti pelaporan.
Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik menjadi acuan bahwa SPT telah lengkap dan diterima dalam sistem DJP.
