website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Baik bagi Perusahaan, DJP Godok Rencana Relaksasi SPT Tahunan WP Badan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Strategi DJP Mempertimbangkan Kelonggaran Lapor SPT Badan 2026

JAKARTA – Setelah memberikan napas lega bagi wajib pajak individu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai membuka pintu peluang serupa bagi wajib pajak (WP) badan. Otoritas pajak tengah mempertimbangkan secara serius pemberian relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk sektor korporasi.

Baca Juga: Bebas Denda! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika pelaporan yang ada. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai relaksasi ini disusun dengan memantau volume SPT yang masuk dari para pelaku usaha. Sebagaimana aturan main yang berlaku, tenggat waktu pelaporan SPT badan sedianya jatuh pada tanggal 30 April mendatang.

“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Meskipun rencana ini masih dalam tahap penggodokan, otoritas pajak berkomitmen untuk segera memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak badan. DJP meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan final yang akan diumumkan dalam waktu dekat, sembari terus memantau tren pelaporan harian dari sektor usaha.

Baca Juga: Ekonomi Kuartal I 2026 Diproyeksi Tembus 5,5 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Menilik Keberhasilan Relaksasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wacana relaksasi bagi perusahaan ini sejatinya bercermin pada kebijakan serupa yang telah lebih dulu dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah secara resmi menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi individu yang terlambat melapor hingga 30 April 2026.

Insentif Kurang Bayar: Khusus bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pemerintah memberikan keringanan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) hingga periode relaksasi berakhir.

Normalnya, pelunasan pajak kurang bayar bagi individu harus tuntas pada 31 Maret. Namun, dengan adanya payung hukum baru ini, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu satu bulan tanpa beban bunga. Pola insentif inilah yang diharapkan oleh banyak pelaku usaha dapat diadopsi pula untuk kategori wajib pajak badan guna mendukung likuiditas perusahaan di tengah tahun berjalan.

Baca Juga: Skandal Trade Misinvoicing, Gibran Soroti Pajak Negara yang Menguap

Sembari menunggu kepastian kebijakan dari DJP, para pengusaha tetap diimbau untuk mempersiapkan dokumen pelaporan sebaik mungkin. Transparansi dan kepatuhan tetap menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem perpajakan nasional yang sehat, sekaligus memastikan roda ekonomi tumbuh secara adil dan bermartabat.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version