website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat secara resmi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan guna menciptakan keadilan fiskal dan mencegah praktik penghindaran pajak. Melalui penerbitan regulasi terbaru, otoritas menetapkan pembatasan rigid bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan. Berdasarkan tatanan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), tidak semua PT Perorangan bisa pakai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Restriksi atau pengecualian ini secara spesifik menyasar pada entitas PT Perorangan yang didirikan oleh individu atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus. Fasilitas tarif rendah tersebut dipastikan gugur apabila badan usaha terkait melakukan penyerahan jasa yang sejenis dengan rumpun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari figur pendirinya. Ketentuan taktis ini diatur di dalam Pasal I PP 20/2026 yang merevisi Pasal 57 ayat (2) dari regulasi pendahulu.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Bangkit di Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Batasan Threshold Omzet dan Pengecualian Sektor Pekerjaan Bebas

Pada aturan dasarnya, fasilitas stimulus skema PPh Final 0,5% tanpa batas waktu memang dialokasikan untuk memayungi wajib pajak orang pribadi serta PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang pemilik. Insentif ini dapat dimanfaatkan secara sah asalkan volume peredaran bruto (omzet) usaha tidak melewati batas ambang (*threshold*) senilai Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak. Namun, klausul ini secara tegas mengecualikan seluruh pendapatan yang bersumber dari aktivitas pekerjaan bebas.

Guna memberikan gambaran nyata, apabila seorang konsultan pajak profesional yang memiliki keahlian khusus memutuskan untuk mendirikan sebuah wadah hukum berbentuk PT Perorangan, dan badan usaha baru tersebut beroperasi memberikan layanan jasa konsultasi perpajakan yang serupa, maka badan hukum tersebut otomatis kehilangan haknya untuk menggunakan skema PPh Final 0,5%. Sistem administrasi akan langsung mengalihkan kewajibannya pada tarif umum korporasi.

Baca Juga: DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Daftar Profesi yang Dilarang Menikmati Tarif Finansial Rendah

Cakupan rumpun pekerjaan bebas yang dilarang menggunakan skema ini diatur secara mendetail pada Pasal 56 ayat (4) dengan daftar profesi yang sangat luas. Kelompok tenaga ahli penasihat mencakup pengacara, akuntan, dokter, serta notaris. Sektor industri kreatif dan hiburan juga terikat aturan ini, meliputi pemain musik, penyanyi, pembawa acara, aktor, sutradara, foto model, penari, hingga peragawan.

Pembatasan ini juga mengunci profesi digital modern yang tengah berkembang pesat, seperti pembuat konten daring (*content creator*) yang mencakup *influencer*, selebgram, serta vlogger. Selain itu, jajaran profesi lain yang turut dikecualikan secara legalitas mencakup olahragawan, pengajar, penasihat, penceramah, agen periklanan, agen asuransi, pengawas proyek, perantara komersial, pialang, hingga mitra distributor pemasaran berjenjang (*multi-level marketing* atau MLM).

Baca Juga: Bersih-Bersih Pajak, 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan Termasuk Kasus OTT

Melalui pengundangan PP 20/2026 ini, pemerintah berkomitmen kuat untuk menutup celah hukum (*loophole*) bagi wajib pajak individu, khususnya para pelaku pekerjaan bebas, yang berniat mengubah bentuk hukum usahanya menjadi perseroan semata-mata demi memanipulasi draf pelaporan agar memperoleh fasilitas beban perpajakan yang lebih rendah. Langkah penertiban ini diharapkan mampu memulihkan basis pemajakan nasional secara adil.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak, Kerja Sama Pemda-DJP
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Sekretariat Negara RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version