Rekor Kepatuhan Pajak 2026: Jutaan WP OP dan Badan Akselerasi Lapor SPT Tahunan
JAKARTA – Hitungan hari menjelang batas akhir pelaporan pajak pada 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren lonjakan kepatuhan yang signifikan. Hingga tanggal 26 April 2026, otoritas pajak telah sukses menghimpun sebanyak 11,94 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 dari seluruh penjuru negeri.
Sumbangsih terbesar dalam gelombang pelaporan tahun ini masih didominasi kuat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Berdasarkan data mutakhir DJP, angka partisipasi dari sektor individu menyentuh angka fantastis, yakni 11,44 juta SPT. Angka ini merefleksikan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya di era digitalisasi.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 April 2026 tercatat 11,94 juta SPT. Dari jumlah tersebut, WP OP Karyawan mencapai 10,15 juta, sementara Non-karyawan menyentuh 1,29 juta.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Geliat Pelaporan Sektor Korporasi dan Migas
Tak hanya dari kalangan individu, sektor korporasi juga menunjukkan kepatuhan yang agresif menjelang deadline. Tercatat sebanyak 487.677 wajib pajak badan telah merampungkan laporannya. Menariknya, dari jumlah tersebut, 402 perusahaan memilih menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) dalam pelaporannya, sementara 487.275 lainnya menggunakan Rupiah.
Di sektor energi yang krusial, 15 entitas wajib pajak minyak dan gas (migas) juga terpantau telah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dengan dominasi 13 perusahaan menggunakan mata uang Dolar AS. Selain itu, terdapat pengecualian bagi 9.081 entitas bisnis yang menerapkan periode beda tahun buku, di mana pelaporan mereka baru akan dimulai secara bertahap pada 1 Agustus mendatang.
Relaksasi Spesial: Mengacu pada KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan dispensasi bebas sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melapor maksimal hingga 30 April 2026, menyamakan tenggat waktu dengan Wajib Pajak Badan.
Tahun ini menandai lompatan besar dalam administrasi perpajakan nasional dengan dimulainya implementasi penuh Coretax System. Wajib pajak kini diwajibkan untuk mengaktivasi akun digital mereka sebelum dapat mengakses portal utama. Respons publik terhadap sistem baru ini tergolong masif.
Hingga pekan terakhir April, DJP mencatat 18,52 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax. Komposisi ini mencakup 17,38 juta WP OP, 1,04 juta WP Badan, 91.217 Instansi Pemerintah, dan 227 entitas PMSE. Transformasi digital ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan ramah pengguna di masa depan.
