Inovasi Pajak dan Creative Financing: Strategi Baru Daerah Hadapi Krisis Global

JAKARTA – Ketidakpastian ekonomi yang dipicu oleh eskalasi geopolitik global menuntut pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi terlena dengan kucuran dana transfer pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mendorong otoritas daerah untuk mulai mengadopsi skema creative financing guna menjaga ritme pembangunan di tengah keterbatasan fiskal yang kian mencekik.

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa kemandirian fiskal daerah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Menurutnya, daerah yang ingin melompat maju harus berani meninggalkan cara-cara konvensional dan mulai mengeksplorasi sumber pendanaan alternatif yang lebih progresif.

“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi.”

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah

Intensifikasi Pajak dan Digitalisasi Retribusi

Pilar utama dalam strategi ini adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Pemda diminta untuk lebih agresif dalam menggali potensi pajak baru serta memperketat pengawasan melalui pemasangan alat perekam transaksi di berbagai titik usaha. Digitalisasi layanan pembayaran pajak juga menjadi poin krusial untuk menutup celah kebocoran anggaran yang selama ini sering terjadi.

Selain pajak, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dari 1.097 BUMD di Indonesia, kurang dari separuhnya yang mampu menyetorkan dividen atau keuntungan bagi kas daerah. Penguatan profesionalitas pengurus dan ekspansi ke sektor potensial seperti pangan dan energi menjadi langkah mutlak yang harus segera dieksekusi.

Diversifikasi Dana: Dari BLUD hingga Obligasi Daerah

Kemendagri juga melihat potensi besar pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan sekolah. Jika dikelola secara fleksibel dan profesional, BLUD tidak hanya mampu membiayai operasionalnya sendiri, tetapi juga memberikan kontribusi surplus bagi APBD. Hal serupa juga berlaku pada Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dimanfaatkan secara produktif melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.

Pembiayaan Alternatif: Skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) serta penerbitan obligasi atau sukuk daerah menjadi opsi cerdas untuk membiayai proyek infrastruktur besar tanpa memberatkan utang pemerintah pusat.

Terakhir, pemda disarankan untuk lebih cerdik dalam mengoordinasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar selaras dengan program prioritas daerah seperti penanganan stunting dan kemiskinan. Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat, ketergantungan daerah terhadap APBN dapat ditekan, sekaligus mempercepat terwujudnya kemandirian ekonomi di seluruh pelosok nusantara.

Exit mobile version